SOAL EKSPOR GANJA, JAZULI: PKS TEGAS SOAL PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Posted on

HARIANTERBIT.CO– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI tidak mendukung wacana soal kemungkinan regulasi tanaman ganja agar bisa diekspor buat kebutuhan farmasi atau obat sehingga dapat menambah devisa negara.

Pernyataan demikian disampaikan Rafly, anggota Fraksi PKS DPR RI dari Dapil I Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditempatkan di Komisi VI. Itu dia sampaikan saat Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu.

Apa yang disampaikan Rafly mendapat tanggapan dari Fraksi PKS. Jazuli Juwaini yang dipercaya memimpin fraksi partai berlambang padi dan kapas itu menyampaikan pernyataan publik melalui Siaran Pers yang diterima awak media, Minggu (2/2).

Dikatakan Jazuli, apa yang disampaikan Rafly dalam raker dengan Menteri Perdagangan beberapa hari lalu adalah pernyataan sebagai pribadi, bukan mewakili sikap PKS.

Pernyataan itu keluar mungkin karena yang bersangkutan melihat tanaman ganja sering disalahgunakan sebagai narkotika dan Aceh daerah pemilihan sering dikaitkan dengan tanaman tersebut. Jadi, menurut Rafly, negara perlu tegas untuk atasi penyalahgunaan ini.

Jika ada manfaat, Rafly meminta negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas apakah untuk ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk untuk obat atau farmasi.

Walau begitu, Fraksi PKS menilai pernyataan pribadi Rafly itu kontroversial dan telah menimbulkan polemik yang kontraproduktif, bukan sikap Fraksi PKS, karena itu pernyataan pribadi tersebut layak diluruskan dan dikoreksi, apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS, Partai yang selama ini justru dikenal vocal menolak narkoba dan mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN).

Betapapun menurut Rafly, ada peluang tanaman ganja bila bisa diatur dalam regulasi yang khusus, dalam batasan tertentu ganja bisa menjadi bahan baku industri obat atau farmasi dan beberapa negara meregulasi hal serupa, akan tetapi FPKS memahami bahwa UU, khususnya No: 35/2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai  narkotika golongan Satu.

Narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan, meski dalam UU 35/2009 juga terdapat  pengecualian dalam jumlah terbatas bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Atas dasar itu, Fraksi PKS tidak mendukung penyataan terkait.

Fraksi PKS berharap, kedepan beliau lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan menyangkut isu sensitif yang bisa kontraproduktif dengan semangat pemberantasan narkoba, yang selama ini menjadi perhatian penting PKS,” kata Jazuli.

Lebih jauh siaran pers itu menyebutkan, Fraksi PKS tegas menyatakan tak ada toleransi bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ini dibuktikan dengan komitmen Fraksi PKS sebagai satu-satunya Fraksi di DPR yang sudah secara reguler (setahun dua kali) mengadakan tes urine untuk anggota dan stafnya bekerjasama dengan BNN.

BNN menyambut positif terhadap sikap Fraksi PKS tersebut. Sama dengan Fraksi PKS, Rafly bahkan mengusulkan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba. Dan, itu ia suarakan sudah lama, sejak menjadi Anggota DPD RI 2014-2019 hingga kini bergabung ke PKS dan terpilih menjadi Anggota DPR dari Aceh. “Karena itu, Rafli siap menjalan arahan qiyadah dan menaati aturan partai, serta sepakat menghentikan wacana Pemanfaatan Ganja untuk Eksport kebutuhan farmasi.,” demikian Jazuli Juwaini. (ART)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *