PROLEGNAS PERUBAHAN UU LLAJ DAN ISU ROAD SAFETY

Posted on


Oleh: Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana MSi

ISU atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan atau UU LLAJ sudah bergulir cukup lama bahkan uji materiil di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung juga dilakukan.

Secara substansi maupun materi dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) adalah untuk mencapai tujuan road safety yaitu:

  1. Mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
  2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
  3. Membangun budaya tertib berlalu lintas.
  4. Adanya pelayanan di bidang LLAJ yang prima.

Isu yang diangkat dalam Prolegnas UU LLAJ berkaitan dengan:

  1. Anguktan umum online.
  2. Sepeda motor untuk dijadikan angkutan umum.
  3. SIM C umum untuk sepeda motor.
  4. Dana preservasi jalan.
  5. Sistem informasi dan komunikasi dalam manajemen operasional lalu lintas.

Poin-poin di atas implementasinya akan dibuat entitas atau lembaga baru yang mengawakinya, termasuk atas penanganan regident kendaraan bermotor dan pengemudi. Isu yang terus digulirkan dari berbagai kalangan yang dibahas bukan bagaimana mencapai road safety melainkan pada kewenangan siapa, di mana, dan bagaimana dana PNBP-nya dapat untuk membangun jalan rusak.

Tatkala kepentingan kelompok atau golongan untuk kewenangan dan kekuasaan atau pendominasian sumber daya, maka sama saja dengan membiarkan isu road safety terabaikan. Berbicara mengenai LLAJ sebenarnya memikirkan produktivitas, keselamatan, manajemen lalu lintas untuk mencapai tujuan road safety bagaimana semua pilar saling menguatkan.

Ranah undang-undang sebagai ranah kesepakatan politik dapat menjembatani bagaimana mencapai tujuan road safety. Benang merah dari isu di atas tatkala sebatas kewenangan kekuasaan entitas baru tentu kemanusiaan, produktivitas akan terabaikan bahkan melecehkan kemanusiaan yang mana sebagai aset utama bangsa.

Isu regident memang terus bergulir dan digulirkan dengan pendekatan operator, regulator pull and push di era digital sangat konvensional yang merefleksikan tidak adanya kemauan atau keberanian mereformasi birokrasi dan juga tentang inisiatif antikorupsi.

Tatkala ojek online marak dan memghembuskan isu ekonomis sosial kemasyarakat dan sebagainya memang bisa dibenarkan, namun secara safety tidak. Lihat saja data kecelakaan lalu lintas yang di atas 65 persen dari sepeda motor, dan tatkala sepeda motor menjadi angkutan umum akan terjadi kemunduran bahkan akan merusak program-program pemerintah dalam membangun angkutan umum.

Kejernihan di dalam membahas Prolegnas RUU LLAJ sangat menentukan masa depan bangsa, di mana tingkat modernitas reformasi, birokrasi, dan inisiatif antikorupsi yang menjadi landasan upaya-upaya pencapaian tujuan road safety. IT for road safety menjadi pilarnya. Dari pendekatan kepolisian IT for road safety merupakan implementasi electronic policing pada fungsi lalu lintas.

Program IT for road safety merupakan langkah mendasar untuk memetakan, membuat model, penanganan secara holistik atau sistemik, pendekatan berbasis pada scientific dan teknologi, terbangunnya big data dalam back office yang diinput melalui berbagai aplikasi, dan juga akan dikaji melalui riset secara ilmiah. Hal-hal yang dilakukan inputing data adalah membuat kategori mengidentifikasi akar masalah penyebab dari setiap permasalahan terkait road safety.

1. Tahapan identifikasi akar masalah penyebab sebagai berikut:
a. Merumuskan model automatisasi sistem inputing data yang diperoleh dari berbagai sumber (laka, langgar, traffic attitude record, jalan, kendaraan, alam, lingkungan dan masalah sosial kemasyarakatan dan penyebab lain yang mungkin menjadi menjadi penyebab). Semakin banyak sumber data masuk, semakin akurat dalam hal hasil analisis.

b. Accident Data Analysis, adalah proses pendalaman data data terhimpun menuju kesimpulan terkait penyebab. Hipotesis yang dihasilkan dari Accident Data Analysis, perlu diuji melalui research.

c. Traffic Accident Research, merupakan proses pengujian kebenaran dari hipotesis yang dihasilkan dari data analisis. TARC merekonstruksi hipotesis dan TAA dalam sebuah skenario uji teknis.

d. TARC, menghasilkan kesimpulan tentang penyebab dan membangun rumusan strategi pemecahan dalam ruang lingkup:

  1. Edukasi/pencerahan.
  2. Law enforcement.
  3. Standar prosedur penyelesaian (preventif & post crash).

2. Implementasi strategi (edukasi atau law enforcement).
Strategi yang diterapkan berdasar cakupan masalah yang dihadapi (relatif). Landasan yang dipakai adalah hasil dari TARC. Yang juga dikaitkan pada sistem uji SIM dan pola penindakan pelanggaran penyebab fatalitas korban laka (helmet, speed, drink driving, seat belt, child restrain, penggunaan handphone saat berkendara, melawan arus)

3. Kapasitas tim.
Adalah penting untuk menguasai dan memahami kemampuan internal guna mendapatkan informasi rasio perbandingan besaran masalah versus tim yang menangani.

Kapasitas tim ini juga termasuk dalam kemampuan terkait penggunaan alat bantu (Information Technology). Selain dari standar kemampuan dan pengetahuan tentang road safety dan core bussines proses. Implementasi IT dalam setiap pos penyelesaian maslah road safety melalui smart management dengan catatan core bussines prosesnya jelas, alurnya nyambung dan logis sebagai kontruksi dan rekonstruksi secara konseptual maupun implementasinya sehingga dapat ditemukan model dan pola-polanya.

4. Sistem-sistem inputing data terintegrasi dengan satu basis data (output dari TARC), IRSMS, Traffic Attitude Record (TAR), ERI, SSC, dan SDC.
Data laka menjadi fokus perhatian akan dikembangkan kajianya melalui TARC untuk dapat mengumpulkan dari berbagai sumber yang salah satunya laka, data TAA dan sumber eksternal, selanjutnya melakukan proses pengkajian dan pengujian dengan melibatkan berbagai disiplin pengetahuan. Sehingga hasil dari TARC tingkat akurasinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun secara hukum dan fungsional kepolisian.

Langkah-langkah IT for road safety adalah sebagai berikut:
1. Sistem data dibangun yang mencakup: a) jalan dan sistem-sistemnya, b) kendaraan yang melintas sebagai alat transportasi, c) pengguna jalan inilah pentingnya traffic attitude record, d) situasi alam lingkungan yang dipetakan dalam kategori black spot dan trouble spot yang bertingkat-tingkat dengan kode-kode angka atau warna sesuai tingkat kerawananya, e) pemetaan masalah atau hal-hal yang menjadi perlambatan atau konflik-konflik sosial.

2. Data-data yang ada di lima poin tersebut dibuat sistem analisis dengan analogi beragam sebagai contoh a+b+c akan ketemu pola pergerakan dan prediksi kepadatan arus sehingga bisa dilakukan sistem antisipasi dan solusinya. Contoh lain a+d+e menjadi sistem peta digital yang bisa menjadi bagian untuk quick response time sehingga peralatan dan kompetensi petugas bisa disiapkan. Contoh lain b+c bisa dibuat sistem pendidikan keselamatan dan sistem uji SIM serta traffic attitude record-nya dan demerit point system. Contoh lain b+e dapat dibuat sistem-sistem angkutan massal dan juga pembatasan atau berbagai pengaturan untuk mengatasi masalah-masalah sosial dan sebagainya.

3. Setiap peralatan teknologi tidak akan berfungsi apabila tidak ada orang-orang yang mengawakinya maka sistem-sistem operasional pengawasan sampai dengan penanganan dan pelayanan prima diperlukan program-program training, master trainer dan trainernya. Juga latihan-latihan problem solving sebagai simulasinya.

4. Sistem operasional penjagaan pengaturan pada situasi normal samapia dengan kontijensi dilakukan secara virtual dan aktual sehingga dapat dilihat apa yang telah, sedang dan akan terjadi dapat diprediksi dan diantisipasi serta solusi prima dari petugas-petugas lapangan. Maka back office akan menjadi bagian penting menggerakkan aplikasi dan sistem-sistem elektronik secara online maupun atas petugas-petugas lapangan.

Pada situasi khusus juga bisa memantau atau menjamin keamanan dan keselamatan VVIP atau VIP dengan juga ada jaminan akan kepastian waktu untuk jarak tempuh dan waktu tempuh. Juga jaminan kenyamanan yang dapat diberikan.

Pada situasi kontijensi ada standar-standar waktu solusi akibat bencana alam, kerusakan infrastruktur maupun adanya tindakan-tindakan kriminal dari yang konvensional sampai dengan terorisme dapat diprediksi dan diantisipasi serta solusinya untuk tetap terjaminnya keamanan dan keselamatan pengguna lalu lintas dan warga sekitarnya.

Sistem operasional menjadi pusat komando, pengendalian, koordinasi, komunikasi dan informasi melalui back office melalui sistem virtual dan aktual secara prima untuk terjaminnya keamanan, keselamatan, keteraturan, kelancaran yang aman, nyaman, selamat dan tepat waktu sampai tujuan.

5. Sistem-sistem pendukung untuk mengatasi poin 1 secara sistematis dan terkoneksi dalam one gate service. Maka big data dan sistem-sistem lainya menjadi sangat penting dan perlunya dibuat modelnya sehingga dapat direncanakan untuk SDM-nya, alat peralatan pendukung (perorangan, unit atau kelompok sampai dengan kesatuan).

6. Hal-hal yang sifatnya emerjensi atau terjadi kecelakaan maka sistem-sistem quick response time menjadi andalan dan sistem pelaporan data menjadi penting. Sistem TPTKP dan sistem-sistem identifikasi hingga scientific investigation menjadi bagian untuk dasar bagi TAA (Traffic Accident Analysis) bekerja mendukung proses penyidikan/untuk projustitia.

Adapun untuk kepentingan yang lebih luas dalam meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban laka dan membangun budaya tertib berlalu lintas agar senantiasa terwujud dan terpeliharanya keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas di sinilah wadah riset kecelakaan dibangun/TARC (Traffic Accident Research Centre).

7. Pelayanan-pelayanan prima ini semua akan dibangun sistem-sistem yang mendasar pada era digital adalah adanya back office, application dan network yang implementasinya terwujud dalam TMC sebagai big system pendukung road safety management yang didukung sistem-sistem:
a. SSC (Safety and Security Centre) mendukung safer road yang berisi sistem-sistem untuk pemetaan black spot dan trouble spot, speed management, traffic count, e-sidik, e-tilang, sistem data laka (IRSMS).

b. ERI (Electronic Registration and Identification kendaraan bermotor) sebagai pendukung saver vehicle yang berisi sistem verifikasi dokumen dan fisik kendaran bermotor (secara fisik kasat mata, transmisi, emisi gas buang sampai dengan nomor rangka dan nomor mesin) pada sistem ERI untuk jaminan legitimasi pengoperasional pada bagian STNK dan TNKB akan dilengkapi dengan obu (on board unit), RFID (Radio Frequency Identification), atau sistem-sistem ANPR (Automatic Number Plates Recognation). Sistem ERI ini akan mendukung forensik kepolisian dan ELE. Juga menjadi dasar program ERP (Electronic Road Pricing), ETC (Electronic Toll Collection), e-parking, e-samsat, e-banking, dan Electronic Law Enforcement.

c. SDC (Safety Driving Centre) untuk mendukung program saver road users. Pada sistem ini mencakup sekolah mengemudi, sistem uji SIM dan sistem penerbitan SIM yang dikembangkan dalam TAR (Traffic Attitude Record/catatan perilaku berlalu lintas) ini bisa untuk pengemudi maupun kendaraan bermotornya yang akan dikaitkan pada sistem demeryt point (ini sebagai pertanggungjawaban baik pengemudi maupun pemilik kendaraan atas kendaraan miliknya yang dioperasionalkan di jalan).

d. Intan (Intellegence Traffic Analysis) mendukung program post crash care. Intan merupakan sistem-sistem gabungan point a, b, c yang terwujud dalam sistem peta digital sistem komunikasi dan solusi yang terkoneksi melalui call and comand centre. Seperti contoh 110 atau nomor-nomor darurat lainya. Intan akan berkaitan dengan pemadam kebakaran, PLN, ambulan 119, rumah sakit, SAR bahkan juga dengan PSC (Public Safety Centre), petugas-petugas pengawalan dan patroli jalan raya (denwal PJR), juga petugas-petugas emergency dari stakeholder lainya.

8. Poin 1 sampai dengan 7 akan diatur atau diintegrasikan berbasis SOP yang mencakup:
a. Job description dan job analysis masing-masing bagian.
b. Standardisasi keberhasilan tugas.
c. Sistem penilaian kinerja.
d. Sistem reward and punishment.
e. Etika kerja (apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dikerjakan/do dan don’t).

Poin a sampai dengan e inilah yang tercakup pada smart management.

9. Point 1 sampai dengan 8 akan diawaki petugas-petugas yang siap 1×24 jam dan tujuh hari seminggu tanpa putus pada cyber cops.
Petugas-petugas cyber cops akan bertugas pada back office untuk inputing data, mengalisa dan menghasilkan produk-produk untuk prediksi, antisipasi dan solusi yang dinamis bahkan sell ontime dan realtime.

Sehingga sistem-sistem penangan angkutan umum secara online, pengaturan, penjagaan bisa mencover seluruh sudut kota, jaminan kamseltibcar lantas dapat dilakukan, penanganan emerjensi dilakukan, sistem-sistem research pun akan dapat di-back up secara scientific yang tingkat akurasinya tinggi, terbangunya budaya tertib melalui ELE, demeryt point system maupun traffic attitude record-nya. Kualitas pengguna jalan meningkat dan sistem-sistem kontrol angkutan umum maupun pribadi bisa terkontrol secara cepat dan tepat. Mem-back up program-program stakeholder lainya yang berkaitan dengan kriminalitas sampai dengan hal-hal yang bersifat emerjensi bahkan kontijensi sekalipun.

Penanganan LLAJ secara profesional, cerdas, bermoral dan modern merupakan proses panjang yang setidaknya dimulai dari pemikiran-pemikiran visioner yang luar biasa atau berbeda dengan pemikiran-pemikiran pada umumnya dalam birokrasi yang rasional (berdasar pada kompetensi), kepemimpinan yang visioner, transformasional dan problem solving dalam membangun model implementasinya di era digital dengan berbasis pada sistem online.

Selain itu juga diawaki SDM yang profesional yang memiliki attitude baik dan sebagai pekerja keras dan pembelajar serta mindset sebagai polisi ideal (penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan sekaligus). Hal ini ditunjukkan pada birokrasi yang mempunyai Tata Kelola Lembaga Prima (National Class Institution) yang memiliki program-program unggulan yang inspiratif, inovatif, kreatif serta dinamis untuk senantiasa mampu belajar dan memperbaiki kesalahan masa lalu, siap menghadapi tuntutan, kebutuhan tantangan, ancaman serta harapan masa kini, mampu menyiapkan masa depan yang lebih baik.

Dukungan infrastuktur dengan teknologi yang modern masih dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses. Yang perlu menjadi perhatian juga dalam penganggaran yang terus diperbaiki nilai sejak perencanaan, monitor dan evaluasi untuk senantiasa dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas-tugas kepolisian. Dengan demikian dapat mendukung terwujud dan terpeliharanya keamanan, keselamatan. Ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Penerapan IT for road safety pada manajemen lalu lintas sejalan dengan amanat UU LLAJ yaitu mewujudkan dan memelihara kamseltibcar lantas, meningkatkan kualitas keselamatan, dan menurunkan tingkat fatalitas korban laka, membangun budaya tertib berlalu lintas, serta meningkatkan kualitas pelayan publik.

Keempat poin tersebut merupakan hal yang kompleks, dan tidak bisa ditangani secara parsial, konvensional dan manual, melainkan harus sinergis antarpemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang proaktif problem solving visioner dan mampu menunjukkan adanya reformasi birokrasi serta inisiatif anti korupsi. (Penulis adalah Dirkamsel Korlantas Polri)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *