INI PERAN TIGA PELAKU ‘STEM CELL’ ILEGAL

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sub Direktorat (Subdit) Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap OH (65), YW (45) dan LJP (48) terkait praktek penyutikan stem cell di klinik H daerah Kemang, Jakarta Selatan. Mereka bertiga ditangkap pada Sabtu (11/1/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan berdasarkan informasi masyarakat adanya praktek penggunaan Stem Cell yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin di kinik H daerah Kemang, Jakarta Selatan.

“Tiga tersangka yang melakukan penyutikan ilegal yang ditangkap, memiliki peran masing-masing. OH sebagai dokter umum yang tidak memiliki kompetensi untuk melakukan penyuntikan stem cell,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).

Lanjut Kapolda, peran YW sebagai yang mendapat mandat dari perusahaan K Cells Power Co LTD, dan yang memiliki akses untuk memesan dan mendatangkan stem cell dari Jepang.

Sedangkan peran seorang wanita LJP sebagai admin dan marketing perusahaan, serta pihak yang mencari konsumen atau pasien.

“Suntikan stem cell memiliki harga yang cukup mahal, 1 mili seharga Rp10 juta. Bila disuntik 10 mili harganya Rp100 juta,” ujarnya.

Selama praktek satu tahun dari Januari 2019 sampai Januari 2020, mereka telah meraup keuntungan sekitar Rp10 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP jo Pasal 263 KUHP jo Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76 UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 197 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf A UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *