DPR RI DESAK KAPOLDA SUMUT USUT TEWASNYA HAKIM PN KOTA MEDAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO– Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsyi mendesak Kapolda Sumatera Utara mengusut tuntas tewasnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin sehingga dapat diketahui pelaku dan motif hilangnya nyawa manusia.

“Saya sampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya, Jamaludin, Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan. Apa yang terjadi sungguh kita sesalkan. Kita berikan doa yang terbaik buat almarhum,” ucap Aboebakar dalam keterangan pers yang diterima awak media di Gedung DPR RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

Habib Aboebakar sapaan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tersebut juga mendesak perkara yang menyebabkan tewasnya Jamaludin perlu dibongkar, sehingga diketahui siapa pelakunya dan apa motifnya, agar terang perihal melatar belakangi terjadinya dugaan pembunuhan itu. “Jika dugaan pembunuhan terjadi berkaitan perkara yang ditangani, perlu ada evaluasi tentang pengamanan para hakim.”

Sebenarnya, menurut wakil rakyat dari Provinsi Kalimantan Selatan ini, jaminan keamanan untuk para hakim ini sudah diatur pasal 48 UU No: 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, sepertinya jaminan keamanan seperti ini belum dapat diberikan untuk para hakim.

“Karenanya kedepan, jika memang banyak persoalan keamanan yang dialami para hakim, MA perlu duduk bersama dengan Polri untuk mendiskusikan mengenai pengamanan tersebut,” ungkap Ketua DPP PKS Wililayah Daerah Kalimantan ini.

Seperti diberitakan, Jamaluddin ditemukan meninggal di dalam mobilnya di areal perkebunan sawit di Deli Serdang, Jumat (29/11). Jamaludin selain Humas PN Kota Medan juga dipercaya menangani beberapa perkara antara lain kasus narkoba.

Menurut rekan sesama hakim PN Kota Medan, Jamaludin biasa menangani kasus narkotika dan pencurian dengan kekerasan yang sering terjadi di wilayah Kota Medan. (ART)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *