POLRES METRO JAKBAR KEMBALI UNGKAP JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL, SITA RIBUAN PIL EKSTASI DAN RATUSAN GRAM SABU

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Kali ini, dilakukan Unit 2 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakbar yang mengamankan ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu dari seorang pengedar narkoba jaringan Malaysia, Kalimantan dan Jakarta berinisial H alias BL (36), pada Minggu (21/7/2019).

Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berawal mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Daan Mogot Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka H alias BL.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua butir pil ekstasi yang disembunyikan di kantong celana tersangka,” ujar Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz, dalam keterangan tertulis yang diterima HARIANTERBIT.co, Selasa (23/7/2019).

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kemudian petugas melakukan pengembangan di sebuah kos-kosan di kawasan Tanjung Duren Grogol Petamburan, dan ditemukan barang bukti narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 13 butir dan 11 butir pil H5.

Kemudian petugas terus melakukan interogasi terhadap tersangka, dan selanjutnya dilakukan pengembangan di Apartemen Mediterania Jakarta Barat.

“Dalam penggeledahan selanjutnya, ditemukan barang bukti 25.505 butir pil ekstasi, satu plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi, 16 plastik klip berisi sabu seberat 366 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah alat pres plastik, dua unit ponsel, dan satu buah buku catatan transaksi narkoba,” tambah Erick.

Lebih lanjut Erick mengatakan, dari penangkapan tersebut, total barang bukti yang disita antaranya 25.516 pil ekstasi, satu buah plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram, 16 plastik klip sabu, satu buah timbangan elektrik, satu buah alat pres plastik, dua unit ponsel, dan satu buah buku catatan transaksi narkoba.

Sementara Kanit 2 Narkoba AKP Maulana Mukarom mengatakan, dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut dia dapat dari Malaysia yang dikirim melalu jalur Kalimantan, dan masuk ke Jakarta.

Dari penangkapan tersebut, ujar AKP Mauana, Satres Narkoba Polres Metro Jakbar menyelamatkan sebanyak 15.000 jiwa.

“Kita masih mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. (joenathan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *