PELAKU MALU AIB DAN POSITIF SABU, BUNUH ANAK SENDIRI BAYI TIGA BULAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polsek Kebon Jeruk menangkap MS (23) pelaku penganiayaan kepada anak kandung (bayi tiga bulan) hingga tewas di Jalan Yusuf Raya, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku merasa malu (aib) mempunyai anak diluar nikah.

“Namum, pelaku penganiayaan hingga anak kandung tewas, setelah urine diperiksa positif menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2017,” ujar Kapolsek Kebun Jeruk AKP Erick Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).

Penganiayaan hingga bayi kandung sendiri tewas, merupakan tindakan pelaku penganiayaan yang kedua kali.

“Penganiayaan pertama dilakukan pelaku pada usia bayi masih berumur dua bulan. Penganiayaan pertama mengakibatkan kaki bayi sampai patah,” jelas Erick.

Sedangkan penganiayaan kedua dilakukan pada 27 April 2019. Ketika pelapor (istri pelaku) hendak belanja ke pasar, menitipkan anaknya kepada pelaku.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menggigit rahang dan menonjok wajah korban. Kemudian tangan bayi diplintir sampai bunyi krek,” terang Erick.

Ketika ibu korban pulang melihat anaknya lemas, lalu dibawa ke pukesmas Kebon Jeruk. Dari keterangan doktek, dinyatakan bayi telah tewas ketika dalam perjalanan dari rumah ke pukesmas.

Pelaku dikenakan Pasal 338 sub 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *