TIDAK IKUT SIDANG, PELANGGAR ETLE BAYAR DENDA TILANG KE BRI ATAU BANK LAINNYA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Bagi pelanggar Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak perlu mengikuti sidang tilang di pengadilan. Pemilik kendaraan dapat membayar denda tilang di BRI atau bank lainnya.

“Pemilik kendaraan bermotor yang kena tilang elektronik dapat membayar denda tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di BRI atau bank lainnya” terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, di Jakarta, Rabu (28/11).

Apabila pelanggar ETLE setelah mendapat surat dari Samsat dan tidak ada respons atau konfirmasi selama tiga hari. Maka akan diberi waktu pembayaran selama 14 hari setelah surat dikirim ke alamat bersangkutan. Kalau pelanggar tidak merespon terhadap konfirmasi atau surat tilang, maka STNK-nya di blokir dan untuk buka blokir harus bayar denda tilang di bank dulu, baru blokirnya dibuka dan bayar pajak kendaraan serta pengesahan.

“Bagi pemilik mobil atau sepeda motor pelanggar ETLE dapat mengaktifkan lagi status STNK, dengan syarat utama harus membayar denda tilang dahulu,” terangnya.

Yusuf menambahkan, dari jumlah pelanggar yang kena tilang elektronik di jalan Sudirman-Thamrin, sudah banyak yang merespon surat dari polisi untuk melakukan pembayaran tilang ETLE.

Sebagai tahap awal, tilang elektronik baru diberlakukan di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, terutama di perempatan Sarinah dan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tahun depan, penerapan ETLE akan diperluas di persimpangan tertentu di jalan Ibu Kota.

Yusuf berharap, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas meningkat. Pihaknya akan terus meningkatkan keamanan masyarakat dan pelayanan publik berbasis teknologi infomasi.

Hal tersebut mengacu pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kedua, berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ketiga, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selanjutnya, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Umum. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *