JPU PN JAKSEL TUNTUT AHMAD DHANI DUA TAHUN PENJARA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Jaksa penuntut umum menilai bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (26/11).

Pada sidang kasus dugaan ujaran kebencian beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun penjara,” ujar Dwiyanti selaku JPU dalam persidangan.

“Menetapkan agar barang bukti berupa satu buah flash disk, satu unit handphone, dan satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan. satu buah email beserta password dinonaktifkan melalui kementerian Kominfo RI,” lanjutnya.

Tuntutan JPU terhadap Dhani sama seperti vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ahok atas kasus dugaan penistaan agama. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *