DIDUGA MERAMPAS HAK TANAH, BUPATI DIADUKAN KE BARESKRIM

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah dan sejumlah pejabat lainnya (dkk) diadukan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum di atas tanah hak milik ahli waris Brata Ruswanda, seluas 10 hektare yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimangan Tengah.

“Mereka diduga bersekongkol melakukan perbuatan jahat untuk merampas dan menguasai tanah ahli waris Brata Ruswanda,” ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/10).

Dalam kasus ini, Bupati Nurhidayah dilaporkan dua kasus sekaligus. Yakni tindak pidana membuat surat palsu dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, sebagaimana terangkum dalam Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP, jo Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan untuk Menguasai dan Merampas Hak Milik Ahli Waris Brata Ruswanda. Ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM.

Pada laporan kedua, Bupati Nurhidayah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM atas tuduhan melakukan tindak pidana penyerobotan dengan cara memasang plang pengumuman milik ahli waris Brata Ruswanda yang telah dipasangi plang status kepemilikan tanah dan telah dipagari kawat berduri, sebagaimana diatur Pasal 551 KUHP jo Pasal 167 KUHP, jo Pasal 385 KUHP jo PRP Nomor 51 Tahun 1960 jo Pasal 55-56 KUHP.

“Bupati Kotawaringin Barat kita laporkan karena secara paksa dan sepihak mengerahkan ratusan personel Satpol PP memasuki areal keperdataan milik ahli waris Brata Ruswanda,” tandas Kamaruddin.

Kamaruddin menyebutkan, kasus penguasaan paksa yang dipimpin Bupati Nuhidayah di atas lahan milik ahli waris Brata Ruswanda terjadi pada 26 September 2018. “Bupati memaksa masuk ke areal keperdataan milik ahli waris Brata Ruswanda hanya bermodalkan dokumen yang diduga palsu,” tegasnya.

Menurut Kamaruddin, tindakan Bupati Nurhidayah dkk memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau menguasai tanah tanpa seizin yang berhak dan/atau melakukan tindak pidana penyerobotan dengan cara memasang plang kepemilikan Pemda Kabupaten Kotawaringin Barat di atas lahan milik ahli Brata Ruswanda dikategorikan melawan hukum.

Lahan sengketa dipatok Satpol PP.

Apalagi di lahan tersebut telah tertutup untuk umum dan dipagari kawat berduri dengan plang pengumuman dilarang masuk. “Tindakan Bupati Nurhidayah dkk masuk pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP jo Pasal 167 KUHP, jo Pasal 385 KUHP jo PRP Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 55-56 KUHP. Ini namanya abuse of power,” tandasnya.

Kamaruddin membeberkan, kasus tanah yang tengah ditanganinya itu sebelumnya merupakan area hutan. Pada 1963, lahan hutan tersebut dibuka oleh almarhum Brata Ruswanda sebagai areal pertanian. “Pada tahun 1973 oleh Brata Ruswanda tanah tersebut dibuatkan surat namanya Surat Keterangan Menurut Adat,” ujar Kamaruddin seraya menyebut bahwa Brata Ruswanda merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di Dinas Pertanian Kotawaringin Barat, kala itu.

Kamarudin menyebutkan status kepemilikan lahan milik Brata Ruswanda tercatat berdasarkan Surat Keterangan Tanah/Bukti Menurut Adat No: PEM-3/13/KB/1973 Tanggal 22 Januari 1973 dengan luas 10 hektare.

Seiring waktu, kata Kamaruddin, Brata Ruswanda dimutasi bertugas ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. “Nah, sebelum itu junior dia (Brata Ruswanda) meminjam tanah. Katanya untuk digunakan sebagai lahan pembibitan benih padi untuk kepentingan Dinas Pertanian. Statusnya pinjam pakai. Namanya pinjam pakai, jika sewaktu-waktu tanah itu dibutuhkan otomatis status pinjam pakai itu gugur dan tanah harus dikembalikan ke pemilik asal yakni Brata Ruswanda,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin melanjutkan, pada tahun 1982 Brata Ruswanda pensiun dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. “Karena sudah pensiun dia (Brata Ruswanda) kembali ke tempat asal tanahnya dengan cara membangun kolam dan rumah untuk anak cucunya di hamparan tanah 10 hektare tersebut,” Kamaruddin menceritakan kronologisnya.

Dari 10 hektare tanah milik Brata Ruswanda, diakui Kamaruddin, sebagian sudah terkena pembebasan untuk jalan umum. “Pinggir-pinggirnya terkena untuk jalan umum tanpa uang pembebasan, tapi itu tidak dipersoalkan,” ujar Kamaruddin.

Dari 10 hektare lahan milik Brata Ruswanda, sebagian kata Kamaruddin telah dijual dan berdiri sejumlah rumah yang telah disertifikasi atau besertipikat. “Orang yang membeli tanah di hamparan 10 hektare dari Brata Ruswanda itu adalah sebagian bertugas di dinas pertanian. Oleh BPN tanah yang telah dijual diberikan sertifikat.

Padahal warkahnya di BPN menggunakan warkah jual-beli dari almarhum Brata Ruswanda. Tapi ironisnya, induk lahan milik Brata Ruswanda tidak dapat disertipikat. Alasannya katanya bahwa tanah tersebut milik pemerintah daerah, dengan bukti menggunakan surat SK Gubernur 1974 yang diduga palsu,” tegasnya.

Kamaruddin menduga ada kepentingan “orang kuat atau pengusaha gelap” yang berminat menguasai lahan tersebut sehingga proses sertifikasi yang diajukan oleh Brata Ruswanda, ditolak oleh BPN dengan alasan menggunakan SK Gubernur 1974 yang tidak pernah terungkap ke permukaaan wujud aslinya atau diduga palsu.

Dalam konteks ini Kamaruddin juga menjelaskan bahwa lahan 10 hektare tersebut tidak termasuk dalam aset pemprov yang diserahkan ke Pemkab Kotawaringin Barat. “Saat era otonomi daerah (otda) terjadi penyerahan aset pada tahun 1996 dari provinsi ke kabupaten, lahan 10 hektare ini tidak termasuk di dalamnya,” ujar Kamaruddin.

“Jadi, dari situ kami semakin yakin bahwa surat foto kopi SK Gubernur 1974 yang diduga palsu dan dijadikan dasar mengklaim tanah milik ahli waris Brata Ruswanda, itu baru dibuat pada tahun 2000 ke atas. Kalau pada penyerahan aset di 1996 tanah itu tidak termasuk aset daerah,” ujar Kamaruddin yakin. (***)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *