DIDUGA KDRT ORANG TUA, PASANGAN DOKTER DIPERIKSA POLISI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pasangan dokter diperiksa pihak Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/8) siang, terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelapornya adalah Ello Hardiyanto (63) dan Gina (53), warga Jalan Guntur, Jakarta Selatan, yang merupakan orang tua kandung Adams Selamat Adi Kuasa, terlapor dalam kasus itu.

Dokter Adams Selamat Adi Kuasa bersama istrinya, dokter Clarissa Putri Suseno biasa disapa Sasa, datang memenuhi panggilan penyidik di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 13.44 WIB. Adams dan Sasa datang dikawal seorang berkemeja coklat, menghindari kejaran wartawan yang ingin mengkonfirmasi atas kasus yang membelitnya.

Adams dan Sasa kompak memakai kemeja warna putih. Tak ada sedikit pun kalimat terlontar dari balik bibirnya saat disapa. Bahkan keduanya masuk ke ruangan yang tak biasa dilalui lewat lorong timur markas Polres Jakarta Selatan.

Adams saat ini sedang menjalani pendidikan spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi. Ia diperiksa polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan kepada orangtua kandungnya, Ello Hardiyanto dan Gina. Istrinya, dokter Clarissa Putri Suseno atau Sasa, juga diperiksa sebagai saksi. Adams adalah dokter lulusan Universitas Pelita Harapan, sedang Clarissa adalah dokter lulusan Universitas Atmajaya.

Dr Ir Albert Kuhon MS, SH yang menjadi kuasa hukum Ello Hardiyanto menceritakan ihwal persoalan ini. Pada akhir Mei 2017, Adams memasang iklan di dua koran yang berbeda, menyatakan dirinya putus hubungan keluarga dengan Ello Hardiyanto. Beberapa hari sebelumnya, Adams mengirim surat kepada pihak Majalah Indonesia Tatler yang isinya menyatakan Ello dan istrinya tidak berhak menjadi orangtuanya. Akhir tahun 2017, Adams mengadukan Ello melakukan pencemaran nama baik.

“Tindak kekerasan psikis yang terus-menerus dilakukan dokter Adams menyebabkan Ello merasa tidak berdaya, kehilangan rasa percaya diri, dan mengalami penderitaan psikis, bahkan pernah mengalami depresi,” kata Albert Kuhon kepada wartawan, Selasa (18/8/2019).

Kuhon melanjutkan, hasil evaluasi psikologis pertengahan tahun 2017, menunjukan Ello Hardiyanto mengalami gejala trauma psikologis akibat kekerasan fisik dan kekerasan verbal oleh Adams. Evaluasi itu menemukan Ello masih mengalami trauma akibat anaknya mengancam hendak memukulnya.

Ello dan Gina menilai seluruh rangkaian tindakan dokter Adams yang kini sedang kuliah di Unsrat Manado tersebut, merupakan tindakan kekerasan psikis sejak akhir Oktober 2016 yang membuat mereka sangat menderita. Karena sudah tidak tahan dan merasa sangat terganggu oleh tindakan anaknya, didampingi advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH dan Alfon Sitepu SH, Ello akhirnya mengadukan Adams ke polisi pada April 2018. “Dokter Adams dan Dokter Clarissa diperiksa penyidik sehubungan tindakan KDRT terhadap klien kami, Ello dan Gina,” kata Albert Kuhon.

Adam saat berada di pelataran Polres Jaksel

Hampir Dipukul
Kepada polisi, Ello mengadu bahwa ia dan istrinya berkali-kali mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh Adams. Salah satunya yang paling membekas terjadi pada Oktober 2016, Ello hampir dipukul oleh Adams. Menurut Ello, ketika itu Adams memaksanya membayar cicilan terakhir sewa gedung guna kepentingan pernikahan sang dokter.

Akhir Oktober 2016 Ello sudah membayar cicilan sewa gedung sekitar Rp750 juta. Ia menolak melanjutkan pembayaran cicilan terakhir senilai Rp150 juta, karena merasa dihina oleh Inge Rubiyati (calon mertua Adams) beberapa minggu sebelumnya. “Penolakan itu membuat Adams marah dan nyaris memukul Ello akhir Oktober 2016,” ujar Kuhon.

KDRT itu terjadi sekitar dua bulan menjelang pernikahan Adams dengan Clarissa Puteri Suseno yang biasa dipanggil Sasa. Clarisa adalah putri pasangan notaris Yansen Dicky Suseno dan notaris Inge Rubiyati. Tindak kekerasan yang dilakukan Adams itu sangat mengejutkan kedua orangtuanya.

Hubungan Ello dan Adams makin renggang dilatarbelakangi sikap Inge Rubiyati yang membentak-bentak Ello di salah satu rumah makan di Jakarta Pusat awal Oktober 2016. Akibatnya, mereka menghentikan cicilan sewa gedung pernikahan, Ketika anaknya datang dari Manado, Ello meminta Adams menjembatani hubungannya dengan calon mertua dokter tersebut sehingga mereka bisa membicarakan kelanjutan rencana pernikahan. Namun hal itu ditolak Adams. Ia berdalih perselisihan Ello dengan Inge Rubiyati bukan urusannya. Dokter itu minta Ello membayar sisa cicilan sewa gedung Rp150 juta dan hampir memukul ayahnya namun dihalang-halangi oleh Gina.

Calon Dokter Spesialis
Dokter Adams, putra bungsu Ello dan Gina, sejak tahun 2015 melanjutkan kuliah sebagai calon dokter spesialis di Universitas Sam Ratulangi di Manado. Keributan dengan orangtuanya tersebut terjadi akhir Oktober 2016, sewaktu Adams pulang ke Jakarta. Beberapa jam setelah tindak kekerasan itu, Adams membawa semua barang-barangnya meninggalkan rumah orangtuanya lewat belakang dan tidak pernah kembali.

Tindak kekerasan tersebut membekas dalam ingatan Gina, ibu kandung Adams, karena terjadi sehari sebelum ulangtahun perempuan tersebut. Dalam kejadian itu, Gina berusaha menengahi dan menyadarkan Adams bahwa Ello adalah ayah kandungnya. Dalam keributan akhir Oktober, Adams mengatakan bahwa Ello bukan ayahnya dan ia hanya numpang lewat di rahim Gina.

Majalah Indonesia Tatler
Pertengahan November 2016, Ello mendapat surat dari kuasa hukum Yansen Dicky Suseno. Isinya menyatakan semua cicilan sewa gedung yang telah dibayar Ello (sejumlah Rp750 juta) dianggap hangus. Ello diminta tidak mencampuri urusan pernikahan Adams-Sasa. Sejak itu Ello dan Gina sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam persiapan resepsi tersebut. Undangan pernikahan Clarissa-Adams disebarkan tanpa mencantumkan nama Ello dan Gina selaku orangtua mempelai pria.

Resepsi pernikahan itu ‘diliput’ oleh redaksi Majalah Indonesia Tatler, dan diterbitkan dalam edisi Maret 2017 halaman 30-34. Keterangan foto menyebutkan gambar tersebut adalah foto mempelai Adams dan Clarissa bersama orangtua mereka. Ello menilai berita tersebut bohong, karena orangtua mempelai pria dalam foto itu bukan Ello dan Gina. Kasus penyebaran berita yang tidak benar tersebut ditangani Polda Metro Jakarta sejak tahun 2017.

Dari kasus itu, awal Mei 2017 Ello menyurati Redaksi Majalah Indonesia Tatler untuk memberitahukan ketidakhadirannya dalam pernikahan itu dan meminta Redaksi mengoreksi kekeliruan majalah itu. Pihak redaksi majalah awal Mei 2017 minta maaf dan berjanji akan mengoreksi kesalahan mereka. Namun janji itu sampai Juli 2017 tidak pernah dipenuhi pihak Redaksi Majalah Indonesia Tatler, sehingga Ello yang didampingi advokat dari kantor pengacara Albert Kuhon dan Partners mengadukan kasusnya kepada Dewan Pers. Pihak Dewan Pers menyatakan Majalah Indonesia Tatler tidak memiliki izin sebagai perusahaan penerbitan pers, karenanya menyarankan agar Ello menyelesaikannya melalui jalur hukum.

Pasangan suami isteri saat di pelaminan

Putus Hubungan
Tanggal 27 Mei 2017, Adams memasang iklan di Harian Indopos dan Harian Sindo. Melalui iklan itu, Adams menyatakan putus hubungan keluarga dengan Ello Hardiyanto. Ternyata, beberapa hari sebelumnya, pada 24 Mei 2017 Adams mengirim surat kepada pihak Majalah Indonesia Tatler yang isinya menyatakan Ello dan istrinya tidak berhak menjadi orangtua Adams. Adams merasa sudah dewasa dan berhak menentukan sendiri siapa yang pantas menjadi orangtuanya.

Akhir tahun 2017, Adams mengadukan Ello melakukan pencemaran nama baik. Ello dan Gina menilai seluruh rangkaian tindakan Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto tersebut, sejak akhir Oktober 2016, merupakan tindakan kekerasan psikis yang membuat mereka sangat menderita.

Akibat tindak kekerasan psikis yang terus-menerus dilakukan dokter Adams, menyebabkan Ello merasa tidak berdaya, kehilangan rasa percaya diri, dan mengalami penderitaan psikis. Ello pertengahan Desember 2016 mengalami depresi. Prof. Dr Hanafi Trisnohadi, SpPD, KKV, SpJP tanggal 14 Desember 2016 menulis rujukan kepada psikiater agar Ello Hardiyanto dirawat karena depresi yang diderita.

Pertengahan tahun 2017, Psikolog Aurora MPsi, melakukan evaluasi psikologis dan menemukan Ello Hardiyanto menunjukkan gejala trauma paska kejadian yang mengancam keselamatannya secara fisik maupun kesejahteraannya secara psikologis akibat kekerasan verbal yang dilakukan oleh putranya yang bernama Adams. Psikolog itu mendapatkan Ello masih mengalami taruma akibat peristiwa ketika anaknya mengancam hendak memukulnya. Akibat kejadian itu, Ello juga menunjukkan gejala enggan bertemu orang lain, merasa terancam, dan tidak percaya kepada orang lain.

KDRT Kejiwaan
Dalam pengaduan ini, Ello yang didampingi Advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH dan Alfon Sitepu SH menilai, tindakan Adams tergolong tindak kekerasan dalam rumah tangga. Rangkaian perbuatan Adams mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada Ello dan Gina yang menjadi orangtua kandungnya. Tindak kekerasan psikis dalam rumah tangga itu diatur dalam Pasal 5 jo pasal 7 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Selain itu, rangkaian tindakan Adams terhadap orangtuanya dapat digolongkan pidana yang diatur dalam Pasal 355 dan 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *