HARIANTERBIT.CO – Pengacara atas nama Denny Adrian Kushidayat dan Amron politisi Partai Hanura melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait video yang viral berisi puisi yang lebih indah dari adzan yang diduga melecehkan Islam ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, pada Selasa (3/4/2018).
Tercatat ada dua nopol yaitu Denny bernomor polisi LP/1782/IV/2018/PMJ/Ditreskrimum ata tuduhan penistaan agama Islam seperti yang diatur didalam Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang penghapusan diskirminasi Ras atau Etnis.
Kemudian, laporan kedua yaitu laporan yang dibuat Amron bernomor polisi LP/1785/IV/2018/PMJ/Ditreskrimum dengan dugaan penistaan agama Islam sebagaimana diatur didalam Pasal 156 a KUHP.
“Kalimat pembuka syariat Islam disandingkan dengan Sari Konde, itu nggak pantas, kalau saya harus jujur dia lebih parah dari Ahok,” kata Denny kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Dia menerangkan, dirinya tidak akan menerima permohonan maaf dari telapor karena dianggap telah melecehkan Islam.
“Saya tidak akan mencabut laporan meski dia meminta maaf nantinya. Ini, jelas telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat Islam,” ungkapnya.
Saya meminta agar polisi segera mengusut kasus ini.
Sebelumnya, sebuah video yang berdurasi 2 menit 26 detik, Sukmawati membacakan sebuah puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’ dalam ajang Indonesia Fashion Week di Jakarta Covention Center (JCC), pada Kamis (29/3/2018) silam. Akibatnya, banyak warga net berkomentar atas video tersebut.