PERLU ADA KAJIAN LARANG NAPI KASUS KORUPSI JADI CALON KEPALA DAERAH

Posted on

HARIANTERBIT.CO– Perlu ada kajian mendalam mengenai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan larangan terhadap mantan narapidana kasus korupsi ingin maju sebagai calon kepala daerah. Yang pasti, larangan itu tak bisa diterapkan sekarang.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/4) menanggapi rencana KPU menerapkan peraturan larangan mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.

“Kita dari DPR RI akan mengkaji lebih dalam rencana tersebut. Jangan sampai karena ada ide yang baru atau hal menjadi perhatian publik, menghilangkan hak untuk dipilih dan memilih seseorang,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Dikatakan wakil rakyat dari Dapil Provinsi Jawa Barat V tersebut, setiap rencana yang dicanangkan perlu mengacu kepada UU terkait agar tidak bertentangan. Itulah perlunya kita kaji, apakah ini bertentangan atau tidak. Karena hirarki peraturan kita sudah jelas.

“Peraturan PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu. Kalau ini memang sudah terkonfirmasi dan ada pertentangan, undang-undang atau peraturan yang ada di bawahnya harus menyesuaikan kepada UU di atas,” jelas Fadli.

Lebih lanjut dikatakan politisi Gerindra ini, dulu pernah ada aturan terpidana lima tahun ke atas tidak bisa mencalonkan sebagai calon legislatif. Namun, Undang-undang itu sudah dihapus Mahkamah Konstitusi.

“Jadi, saya kira perlu ada kajian yang mendalam jangan sampai ini merugikan mereka yang ingin mencalonkan. Karena hukum dikita kan kadang-kadang belum tentu mencerminkan juga keadilan itu,” jelas dia.

Fadli menekankan perlunya kembali kepada aturan UU yang sudah disepakati bersama. “Karena hak untuk dipilih dan memilih itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Kalau ada peraturan lain, itu perlu didiskusikan lebih lanjut. Jangan sampai menggangu atau merubah norma yang sudah ada di dalam UU.”

Disarankan, yang menjadi caleg itu adalah orang dapat diteladani, mempunyai integritas, kapasitas, kapabilitas dan mereka yang memang bersedia patuh dan tunduk kepada aturan hukum serta partai.

Idealnya, mereka yang sudah pernah terkena kasus korupsi atau menjadi narapidana dan terdakwa dan itu memang terbukti bukan dari kriminalisasi, ya tentu sebenarnya tidak perlu untuk mencalonkan lagi.

“Saya kira masih banyak orang lain yang mau maju. Karena itu, kita juga harus melihat hak keadilan bagi setiap orang untuk dicalonkan menjadi calon legislatif,” demikian Fadli Zon. (ART)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *