HARIANTERBIT.CO– Dalam rangka penguatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan.
“Nantinya keberadaaan UU tersebut tidak untuk mematikan industri lokal seperti jamu. Apalagi, jamu merupakan warisan leluhur bangsa Indonesia yang harus dilestarikan,” kata Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Selasa (3/4).
Jamu itu, kata politisi senior Partai Demokrat tersebut, adalah makanan atau minuman sehat yang tidak melalui uji klinis. Sedangkan obat harus melewati uji klinis.
“Jadi, Komisi IX menjamin kalau sudah menjadi UU, ini tidak akan mematikan industri lokal, termasuk jamu sebagai kekuatan budaya tanaman lokal,” kata wakil rakyatdari Dapil Provinsi Jawa Barat ini.
Anggota dewan pembina partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjelaskan, RUU Pengawasan Obat dan Makanan tersebut adalah sebagai jawaban atas tuntutan BPOM terhadap produsen nakal yang sering kali kalah di tingkat pengadilan karena tidak ada penyidikan yang menyeluruh.
Karena itu, kewenangan BPOM perlu ditambah dengan unsur pembinaan serta penindakan. “Kami dari Komisi IX DPR juga mengharapkan tak ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat mengenai RUU POM.”
Dikatakan mantan aktor laga tersebut, saat ini ada anggapan yang tidak tepat mengenai RUU ini. “Yang pasti, RUU itu tak bertujuan mematikan industri kecil seperti jamu dan herbal. Anggapan tersebut lahir karena adanya mispersepsi antara obat dengan jamu yang sering disalahartikan oleh masyarakat.”
Dijelaskan, belakangan ini banyak ditemukan jamu yang mengandung bahan kimia. Ini membuat jamu jadi sulit dibedakan dengan obat. “RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari penipuan produsen jamu ilegal,” demikian Dede Yusuf Macan Effendi. (ART)