HARIANTERBIT.CO– Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong mengakui pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) terhadap biro perjalanan (travel) umroh lemah atau tidak maksimal.
Akibatnya, jelas politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu kepada awak media di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/4) berulang kali calon jamaah umroh kena tipu travel umroh nakal.
“Pengawasan ada tapi tidak maksimal. Indikatornya, travel nakal tersebut tak dipanggil. Mestinya ada evaluasi bertahap terhadap para trevel termasuk yang terhadap biro perjalanan yang menyelenggarakan umroh,” kata dia.
Evaluasi, kata Ali Taher, bisa dilakukan enam bulan atau setahun sekali. Izin juga ada batas waktunya dan dilakukan pengawasan. “Travel yang baik bisa dipertahankan, yang tidak baik dievaluasi dan yang buruk bisa dilakukan pencabutan izin,” kata dia.
Menurut Ali Taher, selama ini Komisi VIII yang membidangi agama dan sosial tidak pernah melihat pengawasan kepada biro perjalanan umroh bermasalah tersebut. “Hampir setiap rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag), dewan selau memberi saran dan rekomendasi agar Kemenag proaktif.”
Dalam berbagai kasus travel umroh nakal, masyarkat tidak bisa disalahkan, karena sulit medapatkan akses. Sebab itu, Kemenag perlu dan malah harus melakukan sosialisasi, mana travel yang baik dan bermasalah.
Dalam kaitan ini, kata dia, peran aparat Kemenag di daerah termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) turut melakukan sosialisasi mana travel bermasalah dan tidak, sehingga masyarakat bisa memutuskan pilihan terbaik.
DPR, lanjut dia, sudah menawarkan solusi dimana yang sudah memenuhi kewajiban harus diberangkatkan. Yang belum berangkat, haknya dikembalikan baik uang yang disetor dan dokumennya supaya rasa nyaman bagi masyarakat. “Cabut saja izin travel yang bermasalah terus dan tak ada solusi pembenahan. Ini jauh lebih penting.”
Satu lagi yang perlu dikejar, menurut Ali Taher, adanya pembiaran oleh travel nakal meski sudah diekspor besar-besaran. “Ini perlu dikejar, supaya ada rasa nyaman. Pembinaan, pengawasan dan monitoring adalah tugas pemerintah. Itu juga sebagai tanda hadirnya negara dalam melayani rakyat.”
Lebih lanjut politisi dapil Banten II ini menjelaskan, Komisi VIII saat raker dengan Kemenag meminta supaya segera dilakukan sosialasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 tentang penyelenggaraan umroh.
Umroh harus ada kepastian berangkat, setelah pendaftaran maka paling lama 6 bulan harus berangkat. Untuk kepentingan keberangkatan maka jamaah harus sudah menerima hak-haknya, yang paling pokok adalah kepastian visanya, tiket PP dan akomdasi selama di Makah-Madinah.
Misalnya waktu umroh selama 9 hari, harus dipenuhi hak-haknya apa yang diperoleh dan itu perlu standar minimum biaya yaitu Rp20 juta. Intinya DPR minta pemerintah membuat standar pelayanan minimum antara Rp20-Rp26 juta tergantung zonanisasi yang berbeda antara di Jawa dan Indonesia Timur.
Dengan kepastian itu, dewan mencoba bisa meminimalisir travel nakal, sebab umumnya melakukan pembiaran. Dari jumlah sekitar 950 travel hanya sebagian kecil yang memberikan standar pelayanan memenuhi persyaratan, selebihnya bermasalah.
“Kepada travel bermasalah ini, kita minta Kemenag melakukan pengawasan, sekaligus verifikasi terhadap trave-travel agar memenuhi kewajibannya bisa menyelenggarakan umroh berkualitas sehingga kenyamanan dan ketertiban jamaah bisa terpuhi,” demikian Ali Taher Parasong. (ART)