HARIANTERBIT.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar sabu Budiyah (41) dan Johari alias Romi (34), jaringan Pontianak-Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan dari tangan para pelaku, kami amankan sabu seberat 511,19 gram.
“Modusnya sabu disembunyikan di dalam sendal yang disembunyikan dengan rapi,” ujar Suwondo, Senin (2/4).
Awalnya tim mendapat info seringkali terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak ke Jakarta dengan cara membawa langsung via pesawat dan dibawa oleh wanita paruh baya.
Kemudian pada Minggu (25/3/2018) tim mendalami info tersebut, dan mengikuti Budiyah mulai dari Bandara Soekarno Hatta menuju ke Jalan Minangkabau, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pada sekitar pukul 12.00, Budiyah kemudian menunggu kehadiran Romi di Jalan Minangkabau. “Saat Romi datang dan akan menerima sabu dari tangan Budiyah, petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemui sepasang sendal perempuan yang di dalamnya ada sabu sebanyak enam bungkus sabu seberat 511,19 gram bruto dalam sepasang sendal.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke kediaman Romi di Apartemen Mediterial Palace Tower C lantai 19 kamar 19EE, Kemayoran, Jakarta Pusat. “Di apartemen Romi, polisi temukan barang bukti berupa 10 unit handphone, satu unit motor Vario, satu unit mobil Toyota Fortuner beserta STNK dengan nomor polisi Telah 1163 XX,” terangnya.
Polisi juga menemukan uang senilai Rp 45 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan Romi.
Hasil interogasi awal, tersangka Budiyah mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Idrus di Pontianak yang saat ini masih DPO.