BERKAS AD TEREGISTRASI DI KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pelapor Jack Boyd Lapian mendapat informasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka AD ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Jack perkara musisi asal Surabaya itu telah teregistrasi di pengadilan dan siap disidangkan.

“Saya informasi dari jaksa bahwa berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka AD sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Jack kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Ia yakin proses hukum di pengadilan akan berjalan sesuai harapan. Karena pasal yang ia sangkakan kepada AD merupakan pasal tunggal yakni Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sehingga, jaksa bisa lebih fokus mendakwa.

“Pasal 28 Ayat (2) itu, tersangka pelanggaran bisa dipidanakan dengan ancamanĀ enam tahun penjara,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya tak gentar dengan sejumlah pengacara yang siap mendampingi AD di persidangan. Ia yakin siapapun termasuk AD apabila bersalah tetap bisa dijerat hukum.

“Kita siapa yang mengawal kasus AD. Kita hadapi saja, sebab negara kita ini kan, negara hukum dan akan kita buktikan dalam proses penyelesaian kasus AD,” ucapnya.

Diketahui, AD dilaporkan Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian, melalui akun media sosial Twitter. Ia dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Polisi sendiri telah menetapkan AD sebagai tersangka pada 23 November 2017 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *