PRAKTISI HUKUM: PASAL PENGHINAAN PRESIDEN TIDAK RELEVAN DIGUNAKAN DI INDONESIA

Posted on

HARIANTERBIT.COM– Pasal penghinaan terhadap presiden sudah tidak relevan untuk diterapkan di Indonesia. Apalagi, pasal tersebut sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) 2006.

Hal tersebut dikatakan praktisi hukum Bivitri Susanti dalam Forum Legislasi dengan tema ‘Polemik Revisi UU KUHP’ bersama Sodik Mujahid (Wakil Ketua Komisi VIII DPR), Nasir Djamil (Komisi III DPR), Margarito Kamis (Pakar Hukum Tata Negara) dan praktisi hukum pidana, Abdul Hajar Fikar di Press Room Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

Dikatakan pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut, pasal penghinaan terhadap presiden tidak relevan diterapkan di Indonesia. Karena itu, semestinya DPR sebagai pembuat UU mengerti, yang namanya putusan MK tidak boleh dimasukkan lagi ke undang-undang.

Alasan berikutnya, lanjut perempuan pelopor pendirian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) tersebut, ada atau tidak putusan MK, memang sudah tidak relevan, karena pasal itu (hukum) lese majeste, biasanya munculnya di negara-negara berbentuk kerajaan, bukan republik seperti Indonesia.

Hukum lese majeste diterapkan di negara-negara berbentuk kerajaan karena Raja dianggap sebagai simbol negara. Di negara-negara Eropa, hukum tersebut masih ada seperti di Norwegia, Denmark dan Belanda.

Namun, lanjut dia, pasal ini sudah tidak pernah digunakan lagi karena dianggap tidak relevan lagi dengan alam demokrasi saat ini. Dalam negara yang menggunakan hukum modern, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan bukan sebagai lambang negara.

Dijelaskan, Presiden sebagai ‘simbol negara’ dalam konstitusi di Indonesia, berbeda maksudnya dari ‘simbol negara’ dalam pasal-pasal lese majeste. Karena itu, kalau alasannya melindungi Presiden, sebenarnya bisa digunakan pasal pencemaran nama baik.

Jika alasannya perlakuan sama seperti terhadap kepala negara lain, Bivitri menegaskan, sebenarnya pasal itu pun juga tidak relevan. “Pasal itu sudah tidak relevan, karena dibuatnya tahun 1800-an. Belum ada HAM internasional, belum terlalu maju. Tapi kita kan sudah borderless sekarang,” kata dia.

Lebih jauh dikatakan, dia melihatnya secara lebih utuh bagaimana proses legislasi dan bagaimana pula sebuah rancangan undang-undang ini dibahas, Apakah sudah tepat atau belum.

Ada dua hal yang perlu disakapi dalam hal ini yakni metode pembahasan jenis undang-undang yang sifatnya khusus seperti undang-undang pemerintahan Aceh.

Jadi, karena ke khususan itu memang, pertama nilai positifnya tinggi karena begitu banyak yang diatur mulai masalah penggelapan sampai pelecehan seksual, Zina dan lain sebagainya.

Selain itu juga membutuhkan suatu keahlian khusus. Artinya, secara substansi anggota DPR itu politisi, yang dipilih karena kemampuan politiknya. “Jadi, dia tidak memiliki kualifikasi hukum apabila hukum pidana, yang sangat rumit.”

Karena itu, metode pembahasan harus berbeda. Sebenarnya perbedaan ini sedikit banyak sudah mulai dengan ada tim khusus dan tim profridernya. Namun, hal itu tidak dijalankan secara konsisten.

Selain itu juga keseriusan anggota DPR. “Dalam pembahasan itu, anggota DPR yang hadir hanya sekitar lima sampai enam orang. Bahkan pernah salah seorang profesor ahli yang diundang datang.

“Namun, anggota DPR yang hadir cuma dua orang. Jadi, pertanyaan apakah ini proses legislasi yang baik atau tidak untuk sebuah undang-undang yang 730 sekian pasal dan prosesnya berat sekali, itu satu dari segi proses legislasi,” demikian Bivitri Susanti. (ART)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *