HARIANTERBIT.CO– Pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengejar ketertinggalan. Namun, hal itu belumlah cukup untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI dengan pengamat ekonomi, Mudrajat Kuncoro dan Khalilul Khairi membahas Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).
Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam yang memimpin RDP itu mengatakan, Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan suatu keharusan. Untuk itu, dibutuhkan payung hukum yang strategis mewujudkannya.
Dikatakan, salah satu indikator ketertinggalan adalah ketimpangan sebaran penduduk yang belum merata. Gravitasi ekonomi nasional masih terpusat di Jawa dan Sumatera.
Dijelaskan Muqowam, Pemerintah memang sudah melakukan beberapa kebijakan untuk mengejar ketertinggalan. Namun, pendapatan perkapita Indonesia masih sangat rendah, apalagi kalau hal itu diukur dengan indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Ini yang membuat kenapa perlu mengejar RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sedang digodok Komite I.”
Menanggapi hal itu, Mudrajat memberikan pandangan bahwa kemiskinan yang ada saat ini, 70 persen berada di kawasan timur Indonesia. Di kawasan itu masih terdapat 133 daerah tertinggal.
“Agar Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal terwujud, yang perlu dipenuhi adalah kebutuhan dasar yakni pendidikan, kesehatan, pangan, sarana prasarana di daerah,” kata Guru Besar dan Ketua Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika&Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.
Selain itu, kata dia, juga perlu mengurangi ketimpangan antar daerah dan antar golongan. Untuk itu pemerintah perlu mensinergikan pelaksanaan program-programnya.
Hal senada dikatakan Khalilul Khairi. Wakil Direktur Pusat Studi Otonomi Daerah IPDN ini mengatakan, pemerintah harus jelas mendefinisikan apa itu daerah tertinggal.
“Yang dimaksud daerah tertinggal itu teroterial kawasan ataukah infrastruktur atau manusianya, karena banyak daerah yang jalannya sudah bagus aksesnya ada, tapi penduduknya masih miskin bahkan masuk kategori daerah tertinggal, jadi harus jelas.”
Tujuan RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, kata dia, intinya adalah melakukan percepatan pada terpenuhinya kebutuhan dasar yaitu pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, dan sarana prasarana di daerah tertinggal.
Untuk itu, dibutuhkan upaya untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat daerah tertinggal, mengurangi ketimpangan antar daerah dan antar golongan masyarakat dan mensinergikan pelaksanaan program yang mencakup wilayah perbatasan, pedesaan, kawasan, dan pemerataan penduduk. (ART)