MUQOWAM: PEMERINTAH BELUM JALANKAN UU DESA SECARA MAKSIMAL

Posted on

HARIANTERBIT.CO– Undang-undang Desa belum berjalan maksimal seperti apa yang diharapkan. Implementasi (pelaksanaan) di lapangan masih banyak menimbulkan permasalahan. Padahal produk legislasi itu sudah diundangkan sejak lima tahun silam.

“Karena itu, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah segera segera melaksanakan UU Desa secara menyeluruh,” kata Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam melalui pesan singkat melalui WhatsApp kepada Harianterbit.co, Rabu (28/3).

Politisi senior tersebuti mengemukakan fakta UU Desa belum berjalan seperti apa yang diharapkan. Salah satunya adalah dana desa yang dikucurkan saat ini sama rata dan sama rasa tanpa melihat kebutuhan masing-masing desa,” kata Muqowam.

Seperti diketahui, berbagai persoalan tentang tidak dilaksanakannya UU Desa oleh pemerintah terungkap dalam RDP Komite I DPD RI dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, PPMD Kemendes PDTT, Dirjen Perimbangan Keuangan dan Kementerian Keuangan membahas tentang Pengawasan atas Pelaksanaan UU No: 6/2014 tentang Desa di Ruang Rapat Komite I DPD RI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (27/3).

Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Sri Hariyanto mengungkapkan, saat ini pemerintah mendorong pendekatan partisipatif desa untuk meningkatkan pemberdayaan dana desa.

Pihaknya mendorong meningkatkan pemberdayaan dana desa melalui pendekatan partisipatif. Dalam membangun kawasan desa, diupayakan membangun skala ekonomi sesuai dengan potensi dari suatu desa sehingga ada nilai tambah.

“Desa-desa yang membentuk kawasan dapat bekerjasama dengan desa lain untuk meningkatkan kemampuan ekonominya dengan menggunakan potensi dana desa,” jelas Eko.

Ditambahkan, dana desa fungsinya untuk penguatan pemberdayaan ekonomi sesuai dengan aset kemampuan dan potensi desa. “Selain memberdayakan desa sesuai potensi, desa dapat berkolaborasi membentuk suatu kawasan, sehingga mampu berkembang. Selain itu, dengan adanya kawasan akan memperpendek fungsi kontrol pengawasan dari pemerintah.”

Pada kesempatan itu, Muqowam memberikan contoh pengelolaan desa seperti di Huaxi di Provinsi Jiangsu, China. Desa yang dulunya miskin disulap menjadi desa terkaya di dunia.

“Patut dicontoh bagaimana cara pemberdayaan suatu desa sesuai dengan potensi pertanian dan industrinya sehingga menjelma menjadi desa yang kaya, saya pernah berkunjung ke sana dan luar biasa bagus,” kata politisi senior asal Jawa Tengah tersebut. (ART)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *