DEDE YUSUF: IMPLEMENTASIKAN UU PPMI UNTUK SELAMATKAN TKI

Posted on

HARIANTERBIT.CO– Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengharapkan Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang sudah disahkan Sidang Paripurna masa sidang lalu harus diimplementasikan dengan baik untuk menyelamatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Soalnya, kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut, saat ini masih TKI yang tidak terdata dan bekerja tak sesuai prosedur. “Di UU PPMI yang baru, pengiriman TKI ke luar negeri harus terdata melalui pemerintah daerah asal TKI itu,” kata Dede dalam keterangan pers yang diterima Harianterbit.co, Rabu (28/3).

Dia berharap, UU PPMI yang baru bisa segera dibuatkan peraturan turunannya, untuk disesuaikan. Dalam UU PPMI, TKI bakal dilindungi asuransi BPJS. “BPJS bekerja dengan tenaga asuransi yang ada di luar, sehingga jika ada yang tidak terbayarkan bisa mengklaim jaminannya dia.”

Sekarang saja, ungkap Dede, banyak TKI yang berangkat tidak sesuai prosedur, sehingga mengakibatkan kesimpangsiuran data. Selain itu, Kementerian Luar Negeri tidak mempunyai database untuk TKI yang berangkat tanpa prosedur resmi tersebut.

“Banyak TKI tidak diketahui bekerja dengan siapa mereka. Karena itu, jika ada perusahaan yang ketahuan mengirim pekerja tanpa prosedur, perusahaan itu bakal ditegur,” demikian Dede Yusuf. tersebut akan mendapat teguran,” pesan politisi dapil Jawa Barat itu. (ART)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *