HARIANTERBIT.CO– Politisi senior dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten II, Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar Ombudsman tidak standar ganda dan overlap dalam menangani laporan dan pengaduan masyarakat.
Ada dua kasus mencolok yang jadikan rujukan standar ganda dan overlap yang dilakukan lembaga punya kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik.
Yang pertama, kata anggota Komisi III DPR RI tersebut, kasus Tanah Abang. “Dalam kasus ini ombudsman sudah melewati domain yang diatur dalam UU No: 37/2008 Tentang Ombudsman dan UU No: 25/2009 Tentang Pelayanan Publik,” kata dia dalam keterangan singkat melalui WhatsApp (WA), Rabu (28/3).
Dikatakan laki-laki kelahiran Bandung, 7 Oktober 1967 tersebut, pengaturan jalan bukan termasuk kegiatan pelayanan atas barang dan jasa atau pelayanan administratif.
Selain itu, lembaga ini juga mengabaikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU No: 30/2014 Tentang Administrasti Pemerintahan yang memberikan pejabat pemrintahan hak untuk melakukan diskresi.
Dalam pernyataan anggota Ombudsman yang menengarai adanya dugaan jebakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pejabat Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilakukan para notaris karena memiliki masalah dalam pengurusan tanah.
Pernyataan tersebut, kata dia, sudah memasuki ranah pemberantasan korupsi yang menjadi domain KPK, Kejaksaan dan Polri. Dalam kasus OTT, tak penting soal dijebak atau tidak.
Acuannya hanya pemenuhan unsur delik pasal-pasal pidana korupsi. “Yang lebih memprihatinkan, Ombudsman terksan justru melindungi oknum pejabat BPN yang berpotensi korup daripada membenahi aspek pelayanan publik di BPN yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.”
Meski Ombudsman adalah mitra kerja Komisi II, tetapi kalau melakukan tindakan overlap, hal itu bakal menimbulkan konflik dan masalah hukum yang merupakan ranah Komisi III.
“Karena itu, saya berharap Ombudsman bisa melakukan perbaikan serius dalam menjalankan tugasnya, praktek standar ganda dan overlap harus dijauhi,” demikian Sufmi Dasco Ahmad. (ART)