HARIANTERBIT.CO – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak bakal menghadiri sidang paripurna pelantikan tiga pimpinan tambahan MPR RI di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/3) siang.
“Fraksi PPP tidak akan hadir karena tidak setuju pada pengisian tambahan pimpinan MPR RI yakni partai politik yang memperoleh suara urutan ke-6 pada pemilu tahun 2014,” tulis Ketua Fraksi PPP MPR RI, Arwani Thomafi dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp (WA), Senin (26/3) pagi.
Dikatakan anggota Komisi I DPR RI tersebut, UU No. 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) pasal 427 A menyebutkan, penambahan pimpinan MPR RI diisi oleh partai politik yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3, serta urutan ke-6.
“Berdasarkan aturan tersebut, partai politik yang memperoleh suara terbanyak ke-6 adalah PAN, bukan PKB,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Laki-laki kelahiran Rembang, Jawa Tengah, 21 Nopember 1975 tersebut juga sudah sudah menyampaikan protes mengenai hal itu dalam rapat gabungan MPR RI, yang dihadiri pimpinan MPR RI dan pimpinan Fraksi-fraksi di MPR RI, Rabu, pekan lalu.
Pada rapat itu, Arwani menegaskan, dalam psal 427A UU MD3 secara tegas menyebutkan perolehan suara, sehingga partai politik yang memperoleh suara urutan ke-6 pada pemilu 2014 adalah PAN, bukan PKB. “PKB berada di urutan ke-6 tapi perolehan kursi bukan suara. Kursi dan suara sangat berbeda dan tidak bisa disamakan,” kata dia.
Namun, dalam rapat gabungan tersebut tetap memutuskan, pengisian tambahan pimpinan MPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setelah meminta persetujuan dari Fraksi-fraksi lainnya di MPR RI. [ART]