Dua tersangka kasus korupsi dana APBD untuk rehabilitasi RTLH di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, berinisial AH dan TJ saat diakukan penahanan oleh Kejari Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (22/3)

KEJARI KOTA DEPOK CIDUK TIGA TERSANGKA KASUS KORUPSI DANA REHABILTASI RTLH

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kejaksaan Negeri Kota Depok menahan dua tersangka kasus korupsi dana APBD untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Dua tersangka itu adalah Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sukamaju berinisial AH, dan Sekretaris LPM Kelurahan Sukamaju berinisial TJ.

Keduanya ditahan setelah berkas perkara kasus korupsi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Daniel De Rozari mengatakan, sekitar pukul 11.00 WIB dua tersangka dibawa pihak kejaksaan dengan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong, Kota Depok. “Mereka diregistrasi dan tanda tangan berita acara penahanan, lalu kemudian dilakukan penahanan,” jelas Daniel, Kamis (22/3).

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, dalam kasus ini seharusnya ada tiga tersangka yang ditahan pada hari ini. “Seharusnya ada tiga langsung ditahan, tetapi satu tersangka tidak hadir yakni ATH, dan kami anggap mangkir. Terhadap tersangka ATH langsung akan dilakukan penjemputan paksa, dan segera dilakukan penahanan,” tegasnya.

Penahanan terhadap ATH ini untuk memudahkan proses pengumpulan berkas, sehingga tersangka cepat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Dengan selesainya registrasi penahanan, maka Kejaksaan Negeri Kota Depok segera persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat di Bandung,” ujar Daniel.

Kasus korupsi dalam rehabilitasi RTLH ini diungkapkan secara rinci oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari. Ia menegaskan, kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilidong itu terjadi pada 2016.

Dua tersangka kasus korupsi dana APBD untuk rehabilitasi RTLH di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, berinisial AH dan TJ saat diakukan penahanan oleh Kejari Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (22/3).

Lebih lanjut Sufari mengatakan, tiga pengurus LPM yang telah ditahan itu menyimpangkan dana APBD dengan cara melakukan pemotongan dana penerima manfaat. Seharusnya para penerima manfaat menerima uang sebesar Rp18 juta per kepala keluarga (KK), namun oleh ketiga tersangka dipotong antara Rp1 juta-Rp3 juta per kepala keluarga. Sementara jumlah kepala keluarga penerima dana RTLH di Kelurahan Sumaju sebanyak 68 KK.

Selain itu, ujar Sufari, pembuatan proposal pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) juga bukan dibuat oleh keluarga penerima manfaat, namun proposal tersebut dibuatkan sendiri oleh ketiga tersangka, sehingga bukti pertanggungjawaban uang yang tercatat di LPJ tidak sesuai dengan jumlah Rp18 juta yang seharusnya diterima oleh para penerima manfaat.

Para tersangka langsung meminta uang kepada para penerima manfaat, saat uang sebesar Rp18 juta dicairkan dari bank. Uang tersebut dikumpulkan oleh para tersangka untuk dikelola dan digunakan dalam pengerjaan rehabilitasi rumah.

“Akibat perbuatan tiga tersangka dalam kasus ini, berdasarkan hasil temuan dan audit Inspektorat Daerah Kota Depok, negara mengalami kerugian sebesar Rp482,5 juta,” pungkas Sufari. (arya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *