HARIANTERBIT.CO – Komisi XI DPR-RI yang membidangi keuangan serta perbankan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) segera merespon beberapa peristiwa belakaangan yang berkaitan dengan keamanan dana nasabah perbankan.
Seperti diberitakan berbagai media cetak dan elektronik belakangan ini, dana nasabah disejumlah bank berhasil dikuras penjahat memanfaatkan kelemahan perangkat IT. Kasusnya sudah ditangani Bareskrim Polri.
Jika perlindungan nasabah tidak dilakukan dengan baik, kata anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharram, dipastikan bakal berdampak bukan hanya kepada individual bank tetapi juga pada industri keuangan serta sistem keuangan.
“OJK sebagai pengawas perbankan dan BI yang bertanggung jawab atas sistem pembayaran harus segera bertindak agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ungkap Ecky, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang ekonomi di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pekan ini.
Dikatakan wakil rakyat dari Dapil Cianjur dan Kota Bogor, Jawa Barat tersebut, sedikitnya ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait kejadian pembobolan rekening yang merugikan nasabah perbankan akhir-akhir ini.
Bagaimana aspek teknologi informasi yang digunakan oleh perbankan termasuk kelemahan sistem keamanan teknologi baik dalam konteks sistem simpanan atau Dana Pihak Ketiga (DPK).
Bagaimana prosedur manajemen dan mitigasi risiko dalam sistem DPK maupun pembayaran yang selama ini berjalan. Apakah Standard Operating Procedure (SOP) dan manajemen risiko terus diperbaharui dan disempurnakan mengikuti perkembangan yang ada, termasuk soal hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.
Berikutnya sistem pengendalian atas perilaku, kebiasaan dan lingkungan dari nasabah DPK termasuk sistem pengendalian terkait DPK dan transaksi pembayaran di banknya.
Edukasi dan sosialisasi akan keamanan perbankan harus terus digalakkan bukan hanya bagi nasabah tapi juga bagi karyawan bank dan vendor yang terkait
“OJK dan BI harus memperbaiki dan mendorong perbankan melakukan audit secara menyuluruh dan mendalam atas tiga hal tersebut. Jika ada kelemahan dan pelanggaran harus diperbaiki dan pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi.” demikian Ecky Awal Mucharam. (ART)