HARIANTERBIT.CO – Kurangnya koordinasi dan ego sektoral pemerintah seperti Kementerian/Lembaga (KL) berdampak terhambatnya percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Ketua Komite I DPD RI yang juga senator dari Provinsi Jawa Tengah, Akhmad Muqowam dan senator Provisi Bengkulu, Eni Khaerani kepada HARIANTERBIT.co, membenarkan hal tersebut.
Muqowam mengatakan, ego sektoral dan kurangnya koordinasi terungkap dalam RDP dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pekan lalu.
Menurut Muqowam, masih banyak daerah tertinggal akibat penanganannya kurang tepat. Gelontoran dana desa triliunan rupiah belum menyentuh aspek pemerataan pembangunan.
“Sebagai perwakilan daerah, saya melihat kondisi beberapa daerah di Dapil Jawa Tengah terjadi demikian. Penyaluran dana desa pembagiannya masih sama rata antar desa.
Selain itu juga kurang kondisi dengan kebutuhan masing-masing daerah, data yang dimiliki anatar K/L tidak sama menyebabkan pemerataan masih belum terjadi,” ujar Senator Jawa Tengah tersebut.
Eni mengatakan, ada enam kreteria daerah tertinggal yang harus dievaluasi. Yang terjadi di lapangan, belum ada perkembangan dan perubahan signifikan peningkatan kualitas daerah tertinggal meski sudah mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah.
“Harusnya terus di evaluasi perkembangan setiap daerah yang berkategori tertinggal karena daerah itu sudah mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah. Namun, fakta di lapangan berbeda dengan yang di gembar gemborkan pemerintah,” ucap Eni.
Deputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Pengembangan Regional, Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, Bappenas terus mendorong sinergitas K/L dalam menangani daerah tertinggal. Apa implementasi di lapangan harus betul-betulk dilaksanakan sesuai dengan rencana strategis masing-masing.
“Bappenas mendorotng terjadinya sinergitas KL dalam menangani daerah tertinggal dan ini menjadi tantangan, fokus kita untuk daerah 3T sudah sangat besar. Itu memerlukan peran dari berbagai K/L,”
Saat ini Komite I menggodok Rancangan Undang-Undang Percepatan Daerah Tertinggal. “Melalui RUU ini diharapkan menanggulangi segala permasalahan yang terjadi sehingga percepatan pembangunan daerah tertinggal segera terjadi,” demikian Akhmad Muqowam. (art)