DIREKTORAT JENDERAL BUKA ‘BOROK’ KEMENTERIAN ATR/BPN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Direktur Jenderal Pengadaan Tanah (Dirjen) Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwien dalam seminar Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti di Jakarta, Kamis lalu, mengatakan, belum ada penyesuaian tata ruang dalam Mega Proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Padahal, kata Arie, proses penyesuaian tata ruang harus tuntas sebelum memulai penjualan atau marketing sales. Soalnya, proyek Meikarta bukan proyek plat merah yang masih bisa mengubah perencanaan tata ruang kota. Meikarta adalah proyek swasta nasional.

Contoh, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang melintasi kawasan industri dan pemukiman penduduk. Karena proyek plat merah, Kementrian Agraria tentu bisa mengubah tata ruang melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 58/2017 tentang percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Dengan adanya Perpres pembangunan proyek kereta cepat, Kementerian ATR/BPN harus mengubah tata ruangnya. Namun, kalau untuk Meikarta belum,” kata Arie.

Pernyataan Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN itu tentu saja luar biasa buat masyarakat terutama pengamat dan pegiat pertanahan di tanah air.

Apa yang diungkapkan pembantu Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil itu jelas membuka mata masyarakat terutama pegiat pertanahan karena hal itu selama ini ‘haram’ dibuka atau diketahui oleh publik.

Artinya, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN telah membuka ‘borok’ atau ‘aib’ Kementerian ATR/BPN yang selama ini terkesan begitu banyak persoalan yang muncul setelah lembaga itu dipimpin Sofyan Djalil.

Bagi orang yang memahami proses hukum dan seluk beluk perizinan serta permohonan Hak Tanah, ini sangat mengusik pikirannya. Termasuk saya sebagai mantan pimpinan Panitia Kerja (Panja) Pertanahan Komisi II DPR RI 2004-2009 dan pengamat pertanahan patut mempertanyakan lebih dalam akan ucapan Arie Yuriwien yang nota bene adalah bawahan Sofyan Djalil di Kementerian ATR/BPN.

Apakah betul kalau perusahaan plat merah bisa sesuka hati merubah Rencana Tata Ruang yang disesuaikan dengan kemauan pelaksanaan peroyek seperti yang dicontohkan itu.

Apakah proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung milik perusahaan plat merah? Karena sepengetahuan saya dan juga rakyat melalui berbagai pemberitaan sebelumnya bahwa saham Kereta Api Cepat ini adalah milik swasta.

Kalau apa yang kita baca dan kita dengar melalui pemberitaan radio dan televisi, ini namanya pemerintah tidak konsisten. Karena itu pemerintah yang berwenang dalam masalah ini harus menjelaskan kepada rakyat.

Tentang pernyataan Arie Yuriwien yang menyebutkan, proyek Meikarta belum ada penyesuaian tata ruangnya. Pertanyaan yang muncul tentu saja, kalau Dirjen Pengadaan Tanah sudah mengetahui hal itu, mengapa Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN tidak segera menghentikan Proyek Meikarta termasuk penjualannya karena ini berpotensi merugiakan rakyat pembeli.

Sebagai catatan, pengendalian dan tata ruang itu merupakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kementerian ATR/BPN yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Nah, disini jelas dan sangat terang benderang pejabat tinggi Kementrian ATR/BPN membuka aib lembaga yang dipimpin Sofyan Djalil itu.

Karena status tata ruang yang belum jelas itu, otomatis Meikarta juga belum diberikan hak untuk mengelola lahan ribuan hektar di wilayah Kabupaten Bekasi tersebut termasuk HGB.

Pertanyaan besarnya, mengapa Sofyan Djalil berani menerbitkan SHPL dan SHGB dua Pulau Reklamasi di Perairan Jakarta Utara yang belum jelas tata ruangnya.

Dari apa yang dilakukan pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu jelas dengan kasat mata adanya perbedaan dan indikasi permainan ‘kotor’ dari yang bersangkutan dalam penerbitan SHPL dan SHGB itu.

Bukan tidak mungkin, orang nomor satu di Kementerian ATR/BPN tersebut berlindung di atas kekuasaan sehingga seorang pejabat boleh melakukan apa saja terhadap siapa saja, mau suka atau tidak suka, mau mengikuti atau tidak. Yang penting kalau bisa mengenakkan dan ngenyangkan perut, hajar saja, mainkan sepanjang ada orang kuat yang melindungi.

Karena Tupoksi Kementrian ini melakukan Pengendalian, pengawasan, evaluasi dan status quo atas setiap penyimpangan penggunaan dan pemanfaatan ruang.

Sebagai panglima penggunaan ruang, kami mendesak kepada Sofyan Djalil segera menstatus quokan bangunan-bangunan yang dibangun di atas lahan yang belum jelas pengendalian tata ruangnya itu.

Kasihan Presiden Jokowi yang mungkin punya niat baik, tulus serta ingin berbuat untuk bangsanya, mensejahterakan rakyat tetapi apa lacur karena ketidak mampuan dan mungkin kurangnya pengetahuan yang dimiliki para pembantunya menyelesaikan permasaalahan sehingga terlihat jelas Kementerian ATR/BPN tidak serius dan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Artinya, semua ditabrak saja “Kan ada presiden, kan ini maunya presiden. Kan ini proyek strategis dan pencitraan presiden”. Kalau hanya itu yang ada dalam pemikiran para pembantu presiden, tunggulah kehancuran negeri ini. (Disampaikan H Anhar Nasution, ketua umum Fakta)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *