ABRAHAM SAMAD: CEDERAI HUKUM, KPK HARUS ‘CUEKIN’ PERMINTAAN WIRANTO

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Permintaan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses hukum para calon Kepala Derah di Pilkada 2018, patas dan layak ditolak. KPK harus ‘cuetakin’ permintaan Wiranto.

Itu dikatakan mantan Ketua KPK, Abraham Samad di, Jakarta, Sabtu (17/3). Penundaan proses hukum para tersangka besar dampaknya karena yang bersangkutan bisa saja menghilangkan barang bukti.

“Tidak hanya itu, KPK akan mengalami serta krisis kepercayaan terutama dari masyarakat yang selama ini mendukung dan begitu berharap dari lembaga adhoc ini dalam memberantas korupsi di tanah air. Jadi, KPK tak perlu menuruti syahwat pemerintah itu,” kata Abraham Samad.

Dikatakan pakar hukum pidana ini, dampak mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya jika permintaan pemerintah itu dituruti KPK bila. Selain yang bersangkutan dapat saja menghilangkan barang bukti dan proses hukumnya juga dapat terhambat atau jalan di tempat.

“Kalau di tunda juga akan menghasilkan dampak yang lebih buruk, yaitu masalah trust. Misalnya kepala daerah yang dilantik lalu di tangkap KPK itu lebih buruk. Nggak ada negara yang seperti ini,” kata guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddi (Unhas) Makasar itu.

Dikatakan, pernah dilakukan survei di Pilkada sebelumnya ketika dirinya dipercaya memimpin KPK bersama Bambang Widjajajanto, Busro Muqodas dan Zulkarnain. Hasil dari survei itu, ditemukan 90 persen proses pilkada dilakukan dengan cara tidak fair (adil).

“Kita juga pernah melakukan survei. Hasilnya sangat mencengangkan, Pilkada itu 90 persen tidak fair. Ini mengapa permintaan pak Wiranto harus ditolak karena mencederai hukum,” demikian Abraham Samad. (art)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *