HARIANTERBIT.CO– DPR serta pemerintah melalui Panitia Khusus (Pansus) menyepakati keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam revisi UU No: 15/2003 Tentang Penetapan Perppu No: 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-Terorisme).
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengaku, mendukung keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. “Kita berharap, dengan keterlibatan TNI ini, pemberantasan terorisme semakin komprehensif. Apalagi, TNI memiliki satuan khusus anti teroris yang terbukti handal,” kata Taufik di Jakarta, Kamis (15/3).
Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengulas peran TNI dalam permberantasan terorisme. Salah satu peran TNI yang sudah adalah membantu Polri dalam operasi Tinombala, menumpas kelompok Santoso di Poso, Sulawesi Tengah.
Kendati perannya hanya sebagai pasukan Bantuan Kendali Operasi (BKO), namun TNI juga memiliki peran besar pada operasi yang dimulai sejak Januari 2016 itu.
Taufik mengakui, UU No: 34/2004 tentang TNI sudah mengatur peran tentara dalam pemberantasan terorisme.
Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 2. Agar regulasi itu tidak tumpang tindih, ia pun sepakat dengan langkah Pansus yang akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
“Kita tentu tak ingin ada tumpang tindih regulasi. Untuk menghindari itu, rasanya yang paling tepat adalah penerbitan Perpres, untuk mempertegas peran TNI dalam pemberantasan terorisme, agar juga sesuai dengan UU TNI.”
Pada kesempatan terpisah, Ketua Pansus Revisi RUU Anti-Terorisme, Muhammad Syafi’i mengatakan, DPR telah menyepakati pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Namun, aturan terkait mekanisme pelibatan TNI diserahkan kepada Presiden melalui penerbitan Perpres. “TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme itu kan sebuah keniscayaan. Tentang bagaimana pelibatannya, sudah disepakati diatur dalam perpres yang harus selesai paling lama setahun setelah UU disahkan,” kata Syafi’i.
Anggota Pansus RUU Anti-Terorisme, Arsul Sani menilai, jika TNI mau berperan lebih besar dalam operasi pemberantasan teroris, yang harus dilakukan adalah merevisi UU TNI.
“Bisa juga menggunakan opsi lain yang memungkinkan TNI dalam memberantas teroris adalah penerbitan Perpres. Perpres itu harus mengatur detail soal peran TNI memberantas teroris. (ART)