HARIANTERBIT.CO– Moratorium 19 hari pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) setelah robohnya tiang pancang proyek tol Bekasi-Cawang Kampung Melayu (Becakayu) tidak berdampak ke arah perbaikan.
Buktinya, pipa gas milik PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (12/3) bocor akibat galian proyek Light Rail Transit (LRT) yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).
Padahal, sebelum moratorium dicabut beberapa hari lalu, Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur dan transportasi telah memanggil Menteri PUPR dan jajaran serta pihak BUMN pelaksana pembangunan untuk menjelaskan kenapa sampai terjadi kecelakaan beruntun itu.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono malah sebelumnya sudah mengambil sikap tegas dengan melakukan moratorium proyek-proyek yang dikerjakan pihak BUMN dan melakukan evaluasi secara keseluruhan.
Dan, Komisi V menyambut baik keputusan moratorium tersebut dengan harapan pihak BUMN selaku pelaksana proyek dapat berbenah secara manajemen dan teknis untuk menjamin pekerjaan-pekerjaan proyek nasional zero accident.
Peristiwa bocornya pipa milik PGN sepertinya menegaskan kembali bahwa moratorium hampir tiga pekan yang dilakukan Kementerian PUPR ternyata tidak berdampak. Moratorium justru berujung kecelakaan baru. Lagi-lagi proyek yang dikerjakan BUMN menciptakan persoalan dan kecelakaan.
Merespon persoalan ini, Komisi V DPR sebagai lembaga pengawas kembali memanggil Menteri PUPR dan pihak BUMN terkait. Kedua pihak diminta untuk menjelaskan peristiwa tersebut karena para wakil rakyat di parlemen menganggap kecelakaan berulang kali ini adalah masalah serius.
“Kejadian yang terus berulang tersebut mengindikasikan bahwa pihak Kementerian PUPR dan BUMN ini tidak serius berbenah secara manajemen dan teknis,” kata Ketua Komisi V DPR RI, Fary Francis dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (14/3).
Untuk itu, ungkap wakil rakyat dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, selain memanggil Menteri PUPR dan BUMN terkait, Komisi V DPR segera membentuk Panitia Kerja (Panja).
Pembentukan Panja tersebut dimaksudkan untuk menginvestigasi berbagai persoalan terkait kecelakaan beruntun yang terjadi dalam pembangunan infrastruktur yang tengah dilakukan pemerintah.
“Prinsipnya keselamatan kerja dan keselamatan pengguna sarana infrastruktur yang dibangun pemerintah harus menjadi priorias utama sehingga ke depan tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” demikian Fary Francis. (ART)