HARIANTERBIT.CO – Bagi pecinta kuliner terutama warga Bandung, Jawa Barat dan sekitarnya, siapa yang tak kenal dengan Skyline Cafe & Resto, tempatnya keren dan romantis. Namun keberadaan kafe dan restoran yang beroperasi di kawasan Dago, tepatnya di Jalan Bukit Pakar Timur No 108 Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak lima bulan lalu, ternyata meluncur mulus beroperasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin usaha.
Hal ini diketahui ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung berupaya akan melakukan penyegelan terhadap Skyline dengan dasar penindakan surat Nomor 300/0180/GAKPERUNDA bertanggal 7 Februari 2018 ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Drs Usman Sayogi MSi.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakum) Satpol PP Kabupaten Bandung Okie Suyatno, upaya penyegelan dikarenakan Skyline Cafe & Resto tidak mengantongi izin usaha. “kami sudah tiga kali memberikan surat peringatan pada pihak pengelola Skyline, namun tidak pernah dihiraukan sama sekali, sehingga kami terpaksa melakukan penindakan pada Senin (19/2),” jelasnya.
Hasil dari penindakan tersebut disepakati, Skyline ditutup sementara dan disegel agar tidak beroperasi. “Dari penindakan ini disepakati pihak Skyline, kafe dan restorannya ditutup sementara dan disegel agar tidak beroperasi. Kesepakatan ini disaksikan pihak terkait, yakni Polsek dan Babinsa Cimenyan serta Kepala Desa Ciburial,” kata Okie.
Sementara itu direktur sekaligus pemilik Skyline Cafe & Resto Jimmy Sanjaya mengungkapkan, pihaknya menyayangkan tindakan dari Satpol PP yang melakukan penutupan, dirinya tidak berniat untuk tidak mengurus izin usaha, tetapi dikarenakan proses perizinan sangat lambat dan berbelit sehingga memakan waktu lama. “Untuk mengurus perizinan usaha sangat lambat dan sulit, sehingga kami tetap beroperasi sambil menunggu izin usaha selesai,” ujar Jimmy menjelaskan.
Penjelasan Jimmy berbeda dengan pernyataan yang dilontarkan Kepala Dinas Perizinan Pemkab Bandung Ruli, menurutnya proses perizinan tidak dapat diselesaikan secepatnya, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tidak bisa dengan KKN. “Kalau Jimmy berkata proses perizinan lambat ya sudah jelas, karena proses perizinan itu harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, tidak bisa langsung diproses selesai,” tandasnya.
“Jimmy itu menyuruh calo yang bernama Dede. Calonya si Jimmy ini pengennya cepat, dan nyogok. Dia itu sering urus perizinan di sini (kantor Dinas Perizinan-red) jadi kenal saya, bukan tetangga saya, ” kata Ruli menerangkan.
Dari pantauan di lapangan hingga Senin (5/3), Skyline Cafe & Resto masih beroperasi seperti biasanya, tidak ada penutupan sebagaimana kesepakatan yang disampaikan pihak Satpol PP Kabupaten Bandung, ini jadi tanda tanya besar. (*)