SELAMA KONSENTRASI, TIDAK ADA LARANGAN DENGAR MUSIK DAN MEROKOK

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Demi tertib lalu lintas dalam menjaga Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran). Undang-undang belum secara spesifik melarang pengendara mendengar musik atau merokok saat berkendara. Untuk itu, masih ada kelonggaran hukum bagi perokok dan pendengar musik, saat berkendara sehingga tidak bisa dilakukan tindakan hukum.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menerangkan dalam Undang-Undang (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 106 disebutkan pengemudi wajib mengemudikan dengan wajar dan tidak mengganggu konsentrasi. Kuncinya dua, tidak terganggu konsentrasinya dan mengemudikan kendaraan dengan wajar.

“Begini saya jelaskan, selama pengemudi tidak terganggu konsentrasinya dalam berkendara, tidak ada masalah, karena itukan tidak bisa dilihat dari kasat mata. Jadi pada waktu pengemudi mendengarkan musik, tapi tidak terganggu konsentrasinya dan dia mengemudikan dengan wajar, tidak dilakukan penegakan hukum,” ujar Halim di Jakarta, Sabtu (3/3/2018).

Menurut Halim, bahwa mendengarkan musik saat berkendara bukan pelanggaran hukum, selama tidak mengganggu konsentrasi dan mengemudikan kendaraan dengan wajar.

Yang menjadi masalah, lanjut Halim, jika perbuatan mendengarkan musik menimbulkan gagal fokus, sehingga berdampak pada pelanggaran hukum atau penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Dilakukan penegakan hukum, apabila dia berkendara tidak wajar dari kiri ke kanan dan dari kanan ke kiri, kemudian terganggu konsentrasinya. Dia tidak lurus ke depan ya, kadang kiri ke kanan,” katanya.

Sementara, bagi kendaraan roda dua yang mendengarkan musik melalui headset dilarang, jika suara musik yang didengar lebih kencang sehingga tidak mendengarkan situasi disekitarnya.

“Itu dilarang (pakai headset), karena mengganggu konsentrasinya. Dia tidak dengar bunyi klakson dibelakangnya. Dia tidak konsentrasi dengan kendaraan lain. Ini tujuannya untuk keselamatan,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang tidak disebutkan secara rinci, tapi intinya dua saya bilang, tidak terganggu konsentrasi dan mengemudi dengan wajar.

Merokok pun tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi. Namun, baik mendengarkan musik maupun merokok bisa menjadi pelanggaran hukum, saat menjadi pemicu terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Selama tidak mengganggu, tidak masalah (merokok), hanya itu bisa dibuktikan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena, kecelakaan diawali dengan satu pelanggaran lalu lintas,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *