PRAMUGARI PENGGUNA NARKOBA DITANGKAP POLSEK KUTA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Dunia penerbangan Indonesia belum bersih dari penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba). Kalau sebelumnya pilot atau co pilot yang kedapatan menggunakan ‘barang haram’ tersebut, kali ini malah awak kabin menggunakannya.

Seperti diberitakan media, Michelle Merri Loisa (28), pramugari salah satu maskapai penerbangan terbesar di tanah air ditahan Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, karena menggunakan shabu dan kokain.

“Tersangka ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta karena menyimpan satu paket shabu (0,12 gram) dan dua paket kokain masing masing 0,34 gram dan 0,03 gram serta empat butir dumolid,” kata Kepala Polsek Kuta, Komisaris Polisi I Nyoman Wirajaya, didampingi Kanit Reskrim, Inspektur Satu Polisi Ario Seno, di Kuta, Jumat.

Merri yang sudah delapan tahun bekerja sebagai pramugari itu ditangkap di rumahnya, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat, 24 Februari lalu. Kepada petugas perempuan cantik tersebut mengaku sudah delapan bulan menjadi penguna narkoba.

Dia biasanya mengonsumsi shabu maupun kokain saat libur dan menggelar pesta. Polisi menemukan barang haram itu ditempel pada pernak-pernik hiasan di kamarnya. “Tersangka mengaku empat kali membeli kokain dan shabu dengan harga Rp2,5 juta per gram,” kata petugas.

Penangkapan Merri, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersangka Fahmi (37) yang merupakan kekasihnya. Fahmi ditangkap pada hari yang sama di Area Central Parkir Kuta.

Wanita ini ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan shabu, kokain dan alat isap yang dia akui barang haram itu digunakan untuk diri sendiri bersama kekasihnya itu.

Kepada petugas, Merry menggunakan barang haram itu sejak empat bulan. Sementara itu, polisi mengintrogasi Fahmi dan mengaku mendapat barang haram itu dari Beny. (ART/ANT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *