KETUA INW: LEGALITAS KEPALA BNN YANG BARU PATUT DIPERTANYAKAN SECARA HUKUM

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pergantian Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Drs Budi Waseso kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Heru Winarko yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/3), dinilai tidak cermat oleh beberapa kalangan.

Menurut Ketua Indonesia Narcotic Watch (INW) Josmar Naibaho, Presiden Jokowi tidak cermat dan mengabaikan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku saat mengangkat Irjen Pol Heru Winarko sebagai kepala BNN. Adapun ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 69 huruf e UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi: “Berpengalaman paling singkat lima tahun dalam penegakan hukum, dan paling singkat dua tahun dalam pemberantasan narkotika”.

Josmar Naibaho

“Mengacu pada pasal tersebut, latar belakang pengalaman Heru Winarko, tidak atau belum memenuhi syarat ketentuan untuk diangkat dalam jabatan kepala BNN,” ujar Josmar.

Lebih lanjut Josmar menjelaskan, Pasal 69 huruf e UU No 35/2009 tentang Narkotika merupakan syarat khusus yang ditentukan oleh UU ini, yang mencerminkan betapa seorang kepala BNN tidak hanya dituntut harus memiliki kemampuan yang mumpuni dalam penyidikan suatu perkara pidana, namun lebih dari itu dipersyaratkan juga adanya pengalaman khusus dalam pemberantasan narkotika. Hal ini mengingat bahwa kejahatan narkotika adalah kejahatan yang memiliki karakter yang berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya.

“Untuk itu, legalitas Heru sebagai kepala BNN patut dipertanyakan secara hukum. Implikasi pengangkatan ini juga dikhawatirkan akan mempengaruhi legalitas penanganan kasus natkoba ke depan,” kata Josmar.

Irjen Pol Heru Winarko sebelum dilantik menjadi kepala BNN menggantikan Buwas, ia menjabat Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum berkarirr di KPK, Irjen Pol Heru Winarko pernah menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menko Polhukam pada 2015, Kapolda Lampung pada 2012.

Pria yang saat ini menginjak usia 55 tahun itu memiliki track record mentereng sebagai anggota Polri. Ia beberapa kali menempati posisi penting di struktur korps Bhayangkara.

Heru pernah menjabat Asisten Deputi 4/V Kamnas Kemenko Polhukam pada 2010, Wadir III/Tipikor Bareskrim Polri pada 2010, Wadir II/Eksus Bareskrim Polri pada 2009, Penyu Tk II Dit II/Eksus Bareskrim Polri pada 2009, dan Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Sejumlah prestasi juga sudah ditorehkan lulus dari Akademi Militer (Akpol) tahun 1985. Dia telah dianugerahi sejumlah tanda jasa, antara lain Satya Lencana Kesetiaan VIII, Satya Lencana Kesetiaan XVI, Satya Lencana Kesetiaan XXIV, Satya Lencana Dwidja Sistha, Satya Lencana Karya Bhakti, Satya Lencana Ksatria Tamtama dan Bintang Bhayangkara Nararya.

Kabar penunjukan Heru ini merupakan usulan Kapolri kepada Presiden Jokowi menjadi kepala BNN. Mereka yakni Kalemdikpol Komjen Moechgiyarto, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, dan Deputi Penindakan KPK Irjen Heru Winarko. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *