HARIANTERBIT.CO – Kasus kepemilikan tanah aset TNI AD di Jl Kaliurang Km 5,8 Catur Tunggal Depok Sleman, DI Yogyakarta, yang diklaim pihak lain selama 13 tahun akhirnya memasuki episode baru. Tanah yang terdaftar dalam IKMN (Inventaris Kekayaan Milik Negara) No Reg 307320026 sejak tahun 1989 tersebut diklaim milik Lio Fong Mie.
“Tanah tersebut dibeli Lio Fong Mie dari Antonius Toto Djunaedi Ridiarto alias Joned seharga Rp 11 miliar pada 2005, dengan bukti sertifikat No SHM 11178 dan SHM 11179. Belakangan terkuak, surat tanah tersebut diduga dipalsukan oleh Joned, sebelum dijual,” ungkap Direktur Hukum TNI AD (Dirkumad) Brigjen Wahyoedho Indrajit SH, MH, usai menghadiri sidang gugatan praperadilan dari pihak tersangka Antonius Toto Djunaedi Ridiarto alias Joned kepada Bareskrim Mabes Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Indrajit menuturkan, hilangnya kepemilikan aset tanah tersebut, membuat TNI AD selama bertahun-tahun tidak tinggal diam, dan melalui Kasad (Kepala Staf Angkatan Darat) memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan permasalahan hilangnya aset.
Selanjutnya Pangdam IV/Diponegoro beserta jajaran pimpinan wilayah Kodam telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan permasalahan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Atas laporan tersebut, pada 22-26 Januari 2018, tim penyidik Mabes Polri yang dipimpin Kombes Pol Surawan telah mendatangi lokasi. “Dalam pemeriksaan beberapa orang saksi yang mengaku sebagai para ahli waris dan saksi lainnya di dua lokasi yakni, di wilayah Polres Sleman dan Polres Cilacap, diperoleh keterangan bahwa para ahli waris tidak pernah merasa memiliki tanah warisan di lokasi tersebut,” ujar Indrajit, dalam rilisnya yang diterima HARIANTERBIT.co, Selasa (27/2).
Sementara itu, para saksi menerangkan pernah diberikan imbalan sejumlah uang oleh Saudara Antonius Toto Djunaedi Ridiarto alias Joned, dan disuruh untuk mengakui serta menandatangi surat-surat yang sudah disiapkan yang ada kaitannya dengan aset tanah milik TNI AD.
Dengan bukti-bukti permulaan yang diperoleh oleh tim Bareskrim Mabes Polri, kemudian pada 31 Januari 2018 mengadakan koordinasi dan gelar perkara dengan tim jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk membahas perkara hilangnya aset tanah milik TNI AD tersebut.
“Atas hasil koordinasi dan gelar perkara tersebut, Saudara Antonius Toto Djunaedi Ridiarto alias Joned ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana yang menggunakan surat palsu berupa Letter C Nomor 844 dan 877 tanah Jl Kaliurang. Pada hari itu juga langsung dilakukan panggilan terhadap Saudara Antonius alias Junaedi melalui surat panggilan Nomor S.PGL/254/2018/Dittipidum guna didengar keterangannya,” beber Indrajit.
Pihaknya, lanjut Indrajit, akan selalu mengikuti dan mengawal proses hukum, dan mempercayakan pengusutannya kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. “Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang diduga terlibat atas hilangnya aset tanah tersebut, agar bersifat proaktif guna membuat terang dan jelas masalah,” pungkasnya. (*/dade/rel)