Mantan Sekjen IPNU Maksum Zubeir (kanan), bersama Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

RUMAH KAMNAS GELAR DISKUSI PUBLIK PERLINDUNGAN INVESTASI TAMBANG NASIONAL

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Mengawal pertumbuhan ekonomi nasional menjadi penting, khususnya dalam menjaga dan melindungi investasi nasional di semua bidang, termasuk sektor pertambangan dan mineral.

“Pengawalan dan penjagaan investasi, terutama investasi dalam negeri untuk mengelola sumber daya alam yang dinyatakan sebagai objek vital (obvit) negara merupakan hal mutlak membutuhkan kondisi aman,” kata Ketua Umum Rumah Kamnas Maksum Zubeir di Jakarta, Senin (19/2).

Untuk menggaungkan pengawalan di sektor tambang ini, Rumah Kamnas memandang perlu forum diskusi ini, yang mengangkat tema “Advokasi Kebijakan Publik Pengembangan dan Perlindungan Investasi Tambang Nasional dalam Kerangka Keamanan Nasional (Kamnas)”.

Diskusi publik tersebut, menurut Cak Maksum, sapaan akrab Maksum Zubeir, akan berlangsung di Warung Daun, Kamis (22/2) mendatang, dengan menghadirkan narasumber dari DPR-RI, Kementerian ESDM RI, kepolisian dan akademisi.

Diharapkan dengan adanya diskusi publik ini, masyarakat menjadi tercerahkan soal pentingnya investasi di sektor tambang, yang tengah digalakkan Presiden Joko Widodo, yang mengupayakan terwujudnya salah satu dari sembilan poin Nawacita.

“Seluruh investasi pertambangan yang sudah mempunyai status objek vital negara harus mendapatkan perlindungan dari berbagai rongrongan yang merugikan,” tambah Cak Maksum.

Mantan Sekjen IPNU ini mengungkapkan, dengan demikian negara mendapatkan manfaat, benefit maupun pertambahan nilai dari investasi yang sedang dan telah ditanamkan itu, demi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.

Mantan Sekjen IPNU Maksum Zubeir (kanan), bersama Ketua MUI KH Ma’ruf Amin.

Dalam perjalanannya, demikian Cak Maksum, kepentingan investasi nasional seringkali diganggu oleh segelintir orang maupun kelompok tertentu yang sering mengatasnamakan argumen lingkungan, ataupun kepentingan segelintir masyarakat di sekitar sites investasi mereka.

Investasi terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, seperti tambang emas, batubara dan mineral tidak bisa berproduksi secara aman, terbebaskan dari berbagai gangguan dan ancaman tersebut banyak yang menjadi bulan-bulanan yang diganggu, oleh demo-demo yang mengatasnamakan warga. Ini jelas berbahaya bagi investasi.

Padahal, tambahnya, investasi adalah salah satu pilar negara yang harus mendapat pengawalan dalam kerangka keamanan nasional. Investasi yang telah mendapat persetujuan pemerintah yang telah dibuktikan dengan kepemilikan bukti formal persyaratan yang diajukan untuk bidang yang relevan, sangat wajib dilindungi oleh negara.

Kebijakan Publik
Lebih jauh diungkapkan Cak Maksum, untuk membangun peran serta masyarakat dan stakeholder dan pemerintah tentang pentingnya komitmen negara mengawal dan menjaga investasi (terutama investasi domestik), agar dapat berproduksi secara optimal dan tidak mendapat gangguan.

Secara lebih spesifik lagi, diharapkan dapat dicapai beberapa tujuan strategis sebagai berikut:

  • Pertama, mengawal dan menjaga investasi strategis yang sudah menjadi objek vital negara dalam kerangka kamnas di negara ini untuk mendapatkan dukungan dari semua pihak.
  • Kedua, membangun dukungan kalangan masyarakat umum secara lebih luas, dengan penyebaran informasi pentingnya menjaga stabilitasi investasi strategis di sektor pertambangan, khususnya mereka yang memenuhi semua persyaratan peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipenuhi oleh investasi yang bersangkutan dan terutama Investasi yang telah dinyatakan mempunyai semua formalitas perizinan apalagi telah ditetapkan dengan status objek vital (obvit) negara, maka sangat penting untuk dikawal dan dijaga agar dapat berfungsi menghasilkan devisa negara.
  • Ketiga, mendokumentasikan dan mempublikasikan program-program unggulan perusahan pertambangan dan mineral yang telah dinyatakan sebagai obvit, khususnya program CSR yang memberikan penguatan dan manfaat bagi masyarakat di sekitar site produksi.
  • Keempat, membangun dukungan konkret dari kalangan awak media, tokoh agama dan masyarakat dalam menjaga keamanan nasional terutama terhadap investasi pertambangan formal yang memberikan manfaat bagi perkembangan daerah, perekonominan rakyat dan peradaban kemanusiaan sebagai aset nasional.
  • Kelima, mengadvokasikan pandangan bahwa investasi adalah bagian dari upaya membangun negara secara ekonomi dan finansial. Aset negara ini harus dilindungi dan dihormati, apalagi bagi mereka yang sudah memenuhi syarat dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *