LELUCON DAN KETERLALUAN KPU DALAM MENETAPKAN PBB TAK LOLOS PEMILU, GAGAL PAHAMKAH?

Posted on

Oleh: Ical Syamsuddin
Aktivis/Pegiat AntiKorupsi Republik Indonesia

KAMI berharap kepada kader-kader Partai Bulan Bintang (PBB) tidak terlalu cemas dan larut dalam kegalauan, masih ada harapan bagi partai berlambang bulan sabit dan bintang itu mampu lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Meski Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Sabtu (17/2), telah mengumumkan 14 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Sementara PBB dan partai lainnya dinyatakan tidak lolos dan tak memenuhi syarat, karena terganjal syarat keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen kader untuk kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi di tiap-tiap provinsi seluruh Indonesia.

Pasalnya, yang menyebabkan PBB dinyatakan tidak lolos, karena partai itu tidak memenuhi syarat di satu kabupaten saja yakni, Kabupaten Manokwari Selatan, Papua. Seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Tanah Air, PBB lolos, kecuali di Manokwari Selatan. Sebab tidak lolosnya PBB di kabupaten tersebut karena telat kehadiran sejumlah anggota PBB yakni, kurangnya enam orang anggota pengurus yang ada di Manokwari Selatan, Papua.

Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima. Mereka tinggal jauh di pegunungan Papua, dan harus berjalan kaki ke kabupaten. Akibat datang terlambat, maka KPU setempat menyatakan PBB tidak lolos seperti yang diutarakan Ketua Umum PBB Prof Yusril Ihza Mahendra.

Tidak lolos di satu kabupaten di Papua ini menyebabkan PBB tidak bisa ikut Pemilu 2019. Disebabkan faktor ruang dan waktu, karena kesulitan komunikasi dan transportasi di Manokwari Selatan kala itu, ini fakta dan sebuah kewajaran, namun KPU tetap saja menolak. Itulah penyebab PBB dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU RI.

Dinyatakan TMS oleh KPU RI, PBB akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan 14 parpol resmi jadi peserta pemilu.

KPU seolah menganggap Papua sebanding jarak dan waktu dengan Jakarta atau Pulau Jawa lainnya. Sebenarnya semua partai mengalami hal yang sama di Papua, tapi PBB dari dulu selalu dipersulit untuk ikut pemilu. Aneh bukan? Ada apa ini? Masa hanya terpaut enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat ke KPU untuk diverifikasi, secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut pemilu. Ini benar-benar lelucon yang berlebihan, keterlaluan banget dah!

Prof Yursil Ihza Mahendra

Sesuai prosedur, PBB harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja hingga ditetapkannya TMS terhadap PBB, yakni pada Rabu (21/2). Namun PBB akan mempercepat pengajuan sengketa itu pada Senin (19/2).

Harapan semoga Bawaslu berkenan untuk memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan segera dan bijak.

Dalam hal ini, saya berkeyakinan penuh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku nakhoda kapal besar PBB tidak ingin melawan KPU hingga hancur-hancuran di pengadilan seperti halnya pengalaman yang terjadi saat Pemilu 2014 silam. Itu pun situasional dan bersifat terpaksa, apa boleh buat nemaksa bertindak untuk sebuah pelurusan dan keyakinan terhadap kehendak nurani.

Saya mengimbau kepada segenap pimpinan, pengurus, kader dan simpatian PBB di eluruh pelosok daerah, provinsi dan pusat tetaplah berjibaku dan berbuat untuk rakyat menghadapi pemilu 2019 mendatang.

Satu persoalan kita tuntaskan menuju harapan pasti.
Sejuta harapan didapat penentu kemenangan kita.
Tetaplah optimis, PBB yakin lolos!!! (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *