POLISI TANGKAP GURU PELAKU CABUL DI JAKARTA BARAT

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polisi menangkap guru sekolah dasar (SD) berinisial A yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak muridnya AK (11). Diduga selain mencabuli AK, guru berinisial A juga mencabuli SH (11), RFA (11), ANM (11), SA (11) dan AR (11).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menyampaikan murid yang dicabuli guru A berjumlah 6 orang.

“Awal mula kejadian, saat korban (AK) oleh guru A diminta untuk memijat-mijat bagian kakinya di mushollah. Lalu guru itu melakukan pencabulan dengan cara mencium, meraba hingga memegang kemaluannya,” ujarnya, Kamis (15/2/2018).

Aksi guru itu dilakukan saat jam istirahat di musholla sekolah, terjadi sejak 3 November 2017 silam.

“Kejadian perbuatan cabul juga pernah dilakukan di dalam kelas,” tambahnya.

Aksi bejat si oknum guru cabul ini, diketahui oleh ibu korban bernama Nur Fauziah (36), lantaran sang anak mengaku jika telah diperlakukan tak senonoh oleh gurunya.

Polisi telah melakukan visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Pelaku dijerat Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *