HARIANTERBIT.CO – Dualisme kepemimpinan di Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) mulai menemukan titik terang. Setelah Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dari kubu Magnatis. Secara tidak langsung menjadi indikator berakhirnya dualisme di Asphurindo.
“Kedua tersangka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Berdasarkan alat bukti yang cukup, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP,” kata Kuasa Hukum Asphurindo DR H Razman Arif SH, SAg, MA memberi keterangan pada jumpa pers, di Muamalat Tower, Jalan Casablanca Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Dengan adanya penetapan dua tersangka ini, kata Razman, tidak ada sama sekali dualisme kepemimpinan dalam Asphurindo, adalah ketua umum yang sah dan konstitusional berdasarkan hasil Munas II Asphurindo di Hotel Royal Tulip, Bogor.
Sementara itu, Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi mengatakan, dari awal sebenarnya pihaknya hanya meminta kubu lawan untuk membatalkan akta versi munaslub yang terbukti inkonstitusional atau legal sehingga tidak perlu sampai ke proses hukum.
“Sampai saat ini kami pun masih membuka kesempatan tersebut sehingga kami bisa mencabut pelaporan kami, namun temuan pemalsuan akta Asphurindo versi munaslub ini seolah menjadi ujung dari polemik panjang kepengurusan Asphurindo dan tidak ada lagi istilah ‘dualisme’ di kubu Asphurindo,” kata Syam.
“Kami tidak ingin proses ini menjadi panjang dan meminta pihak lawan segera mengambil langkah, karena jika masih bersikeras, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” sambungnya. (*/dade/rel)