POLISI UNGKAP SABU DAN EKSTASI JARINGAN INTERNASIONAL, SATU TEWAS DIDOR

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Tim Satgas Polri bersama Polda Metro Jaya menembak mati satu dari empat bandar narkoba jaringan internasional. Warga Negara Malaysia tersebut terpaksa ditembak lantaran melawan saat ditangkap. Dari jaringan ini petugas menyita 239, 785 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

Narkotika tersebut diamankan petugas dari 12 mesin cuci setelah dilakukan penggerebekan di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya, Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. Keempat tersangka yaitu Joni alias Marvin Tandion, Andi alias Aket bin Liu Kim Liong dan Indrawan alias Alun (Lembaga Pemasyarakatan) masih dilakukan pemeriksaan.

Bermodal handphone Indrawan alias Alun napi Lapas di Jakarta dapat mengendalikan peredaran narkoba. Terbukti Indrawan alias Alun mengendalikan narkoba jenis Methaphetamine atau sabu sebanyak 228 bungkus seberat 239,785 kilogram dan ekstasi 30.000 butir dari Malaysia.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Indrawan memerintahkan seorang pelaku lainnya bernama Andi alias Aket untuk membantu Joni menjaga gudang di daerah Dadap, Tangerang.

“Mereka juga diminta untuk membongkar mesin cuci yang berisi narkoba,” ujar Tito di Gedung PROMOTER Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2018)

Menurut Tito, dirinya sudah menyampaikan ke Menkumham Yasonna Laoly untuk mencegah adanya pelaku kejahatan dari dalam Lapas.

“Ini ada beberapa kelemahan di lapas, sehingga mereka mendapatkan akses yang mudah melakukan kejahatan lain seperti narkoba dan teroris,” kata Tito.

Dia menambahkan, pelaku bisa bebas menggunakan handpone untuk mengatur peredaran narkoba ini.

“Mereka bebas menggunakan handpone, entah bermain bersama oknum atau lengah. Kami sampaikan ke menkumham dan dirjen lapas untuk mencegah ini semua,” tutur Tito.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *