PENGEMUDI TABRAK PESEPEDA PRODUSER RTV JADI TERSANGKA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pangarra mengatakan benar telah menetapkan tersangka pengemudi Range Rover nomor polisi B 2765 SBM atas kecelakaan tabrak lari di Jalan Gatot Subroto yang menewaskan Produser RTV Raden Sandy Syafik.

“Benar, pengemudi yang menyebabkan tewasnya pesepeda Sandy Syafik jadi tersangka dan hari ini dibuatkan surat perintah penahanan,” ujar Halim saat di konfirmasi, Minggu (11/2/2018).

Pengemudi berinisial MJ itu kini ditahan di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

Halim menambahkan pengemudi berinisial MJ menyerahkan diri ke pihaknya pada Sabtu usai peristiwa tabrak lari.

“Kita akan lakukan pemeriksaan dan lakukan penahanan terhadap beliau,” katanya.

MJ juga akan menjalani tes urine. Tujuannya tidak lain adalah untuk memastikan apakah benar atau tidak yang bersangkutan dalam pengaruh narkotika atau alkohol.

Halim menuturkan, saat ini yang bersangkutan juga sudah berada di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

“Kepada MJ akan dilakukan juga tes urine,” paparnya.

Sampai sejauh ini MJ masih mengaku dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika. MJ pun diketahui berprofesi sebagai pengacara.

“Dia sadar, namun untuk memastikan hal tersebut, kita periksa urine yang bersangkutan ke RS Polri,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *