POLDA METRO JAYA GEREBEK PRODUKSI PARFUM PALSU DI RUMAH KONTRAKAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polda Metro Jaya bekerjasama dengan BPOM DKI Jakarta menggerebek sebuah rumah kontrakan, yang didalamnya menjadi tempat produksi parfum palsu. Setelah diperiksa oleh BPOM, parfum tersebut ternyata membahayakan dan bisa menyebabkan kanker kulit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Argo Yuwono mengatakan parfum tersebut berasal dari merek-merek ternama dan dijual dengan harga murah. “Penyidik dapat info, ada berbagai merek parfum dengan harga murah. Tapi kondisi barang, dus, dan botolnya itu cacat,” ujar Argo di lokasi rumah produksi wilayah Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (7/2/2018).

Hampir sekitar satu bulan lamanya, kepolisian berhasil menemukan lokasi pembuatan parfum-parfum palsu itu, dengan teknik penyidikan. Satu pelaku yang diamankan adalah HO, yang sebelumnya pernah bekerja di toko parfum ternama Indonesia.

Karena pengalaman empirisnya sebagai karyawan di toko parfum, ia pun mengerti bagaimana cara mengolah parfum. Parfum-parfumnya pun bermerek seperti Channel, Bvlgari, dan lain sebagainya, dijual dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu, jauh dari harga aslinya.

Pelaku telah melancarkan aksinya selama tiga tahun di kontrakan tersebut, dan sudah memiliki hampir 5.000 pelanggan di sembilan provinsi. Yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, dan Jakarta. Namun pemesan terbesar berada di Jabodetabek.

Dari hasil penjualannya ia meraup keuntungan hingga Rp 36 milliar selama tiga tahun ini, dan memiliki 20 pegawai.
Parfum-parfum itu setelah diperiksa, ternyata tidak memenuhi standar. Namun, para pelaku berani memasarkan parfum tersebut dari mulut ke mulut, serta di promosikan melalui media sosial dan beberapa website resmi jual beli.

Setelah diperiksa parfum tersebut, sangat membahayakan bagi kulit dan bisa sebabkan kanker kulit bila digunakan dalam waktu yang lama, adalah kandungan metanol-nya yang mencapai 26 persen. Selain itu, ia juga menggunakan pewarna untuk cap.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan mengungkapkan penindakan dilakukan sejak 11 Januari 2018 lalu. Sebuah pabrik produksi, harusnya sesuai dengan ketentuan produksi dengan tata cara yang benar.

“Namun, ini tidak dilakukan, produk pun tidak ada izin edar. Ditawarkan online dan door to door, dan ngakunya ini barang original tapi hasil reject-an. Intinya, ini kerjasama dengan BPOM, intens lakukan tindakan bidang pangan dan farmasi,” kata Iman.

Kepolisian mengimbau agar seluruh masyarakat harus hati-hati pilih komestik ada tidaknya izin edar. BPOM menyebutkan bahan di dalam parfum palsu itu bisa buat kanker kulit. Karena ada biang alkohol dan biang parfum, serta ada tinta warna yang methanol tinggi dan membahayakan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara 5-15 tahun, serta denda maksimal Rp 2 milliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *