HARIANTERBIT.CO – Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap RH (46), bandar sabu yang menyuplai kepada RS seorang PNS staf Kesekjenan DPR RI, pada Senin (5/2/2018), terkait kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket plastik klip.
“Dari tangan tersangka RH, polisi mengamankan barang bukti 13 plastik klip diduga berisi sabu berat 61 gram brutto, 1 palstik berisi ganja berat 13,18 gram brutto dan alat bantu hisap sabu (alat bong),” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Selasa (6/2/2018).
Menurut Suwondo, RH ditangkap di Jalan Palmerah Barat IV No.30 Rt.008/Rw.010 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
“Penangkapan dilakukan pada hari Senin 5 Februari 2018 sekitar jam 16.30 Wib, oleh anggota Timsus dan Unit Subdit 3 Ditresnarkoba,” terangnya.
Tersangka RH tinggal di Jalan Kebon Kacang RT.04/ RW.08, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Ini bukti, kami perangi narkoba bukan hanya ditempat hiburan,” tutupnya.