PIMPINAN PRODUKSI INDONESIA TATLER DIPERIKSA POLISI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polda Metro Jaya kembali memeriksa pihak Majalah Indonesia Tatler, Selasa (6/2/2018). Kali ini Paulina Nani, pimpinan produksi majalah tersebut, ditanyai mengenai penyebaran berita bohong dan perizinan PT Mobiliari Stephindo, perusahaan yang menerbitkan media itu.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Oktaviana Subardjo yang berjabatan Sekretaris Redaksi Majalah Indonesia Tatler, Kamis (1/2/2018). Sekred maupun pimpinan produksi Majalah Indonesia Tatler, diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro karena pengaduan Ello Hardiyanto (63), warga Jalan Guntur Jakarta Selatan.

Berita Bohong

Ello melalui laporan No TBL/5030/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 17 Oktober 2017, mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang dan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyesatkan. Diduga tindak pidana itu dilakukan secara bersama oleh pihak redaksi media cetak maupun elektronik Indonesia Tatler bersama beberapa orang lain. Ello didampingi oleh advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH bersama Iskandar Siahaan SH dan Alfon Sitepu SH.

Dalam pemeriksaan belum lama berselang, Ello menjelaskan kepada penyidik bahwa Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 baik versi cetak maupun versi online, mempublikasikan sebuah foto yang berisi gambar resepsi perkawinan Adams  Selamat Adi Kuasa Hardiyanto dengan Clarissa. Acara resepsi berlangsung 15 Januari 2017 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat. Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 versi cetak maupun online memberitakan resepsi itu dan memajang sejumlah foto sebagai ilustrasi berita.

“Orangtua” Mempelai

Foto di majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 itu disertai teks dalam bahasa Inggris yang intinya berbunyi “kedua mempelai bersama orangtuanya masing-masing”.

Foto itu menggambarkan enam figur, Adams dan Clarissa (mempelai) berdiri di tengah, Yansen Dicky Suseno dan Inge Rubiati Wardhana (orangtua Clarissa) paling kiri figur, dan figur yang bertindak seolah-olah sebagai orangtua Adams berdiri pada posisi paling kanan. “Padahal orangtua kandung Adams, yakni Ello maupun istrinya, sama sekali tidak ada dalam foto itu,” tutur Albert Kuhon.

Berita dan foto mempelai Adams bersama ‘orangtuanya’ yang dimuat oleh Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 itu membuat banyak pihak bertanya-tanya kepada Ello Hardiyanto dan Gina. Awal Mei 2017 Ello menghubungi pihak Majalah Indonesia Tatler menyampaikan koreksi berdasarkan hak jawab yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pihak Majalah Indonesia Tatler yang diwakili Maina Haryani awal Mei 2017 mengakui kesalahan redaksi dan menjanjikan melakukan koreksi (ralat) atas berita foto itu dalam edisi berikutnya. Adams sebenarnya anak kandung Ello dan Gina Kalalo, akhir Mei 2017 mengumumkan pemutusan hubungan keluarga dengan orangtuanya melalui iklan surat kabar. 

Ingkar Janji

Redaksi Majalah Indonesia Tatler gagal memenuhi janji publikasi ralat itu, Akibatnya, akhir Juli 2017 Ello mengadukan kasus itu kepada Dewan Pers. Dalam Penilaian Pernyataan dan Rekomendasi (PPR) No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 tentang Pengaduan Ello Hardiyanto terhadap Majalah Indonesia Tatler, Dewan Pers menyatakan Majalah Indonesia Tatler tidak menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers. Selain itu, PPR Dewan Pers juga menegaskan bahwa Indonesia Tatler bukan diterbitkan oleh perusahaan pers. 

Dalam PPR Dewan Pers awal Oktober 2017 ditegaskan, Redaksi Majalah Indonesia Tatler melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak segera melayani hak jawab yang diminta Ello Hardiyanto. Dewan Pers juga mengatakan Redaksi Majalah Indonesia Tatler melanggar pasal 5 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak segera melayani permintaan hak jawab Ello Hardiyanto. 

Ternyata, sampai awal Februari 2018, pihak Majalah Indonesia Tatler masih menjual foto yang keliru itu dijual melalui aplikasi berbayar Magzter, Wayang, Scoop, PressReader dan lain-lain.“Padahal Dewan Pers sejak awal Oktober 2017 sudah menyatakan majalah itu melanggar kode etik jurnalistik,” kata Albert Kuhon Selasa petang.

Bukan Pers

“Berdasarkan akta notaris pendirian perusahaan, PT Mobiliari Stephindo bergerak dalam bidang perindustrian, perdagangan, travel dan lain –lain. Sama sekali bukan perusahaan penerbitan pers. Itu disebutkan dalam PPR Dewan Pers,” kata Albert Kuhon kepada wartawan Selasa sore.

PPR Dewan Pers menegaskan juga, perusahaan yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler melanggar Pasal 12 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena tidak mencantumkan nama pemimpin redaksi dan penanggungjawab majalah itu. Selain itu, PT Mobiliari Stephindo yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatlerbukanlah perusahaan pers.

Kuhon menduga Redaksi Majalah Indonesia Tatler bersekongkol dengan pihak-pihak yang ada dalam foto itu, serta narasumber maupun pihak-pihak yang menyuruh peliputan. “Mereka secara bersama-sama menggelapkan asal-usul keturunan anak kandung Ello,” kata Kuhon.

Menurut advokat Albert Kuhon, tindakan yang dilakukan pimpinan dan anggota Redaksi Majalah Indonesia Tatler secara bersama-sama atau penyertaan (delneming) tersebut dapat digolongkan sebagai pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan. “Juga merupakan penyebaran berita bohong dan menyesatkan melalui transaksi elektronik, transmisi atau pendistribusian informasi dan dokumen yang menyebabkan pencemaran nama baik,” kata advokat itu.

Rp 1 Miliar

Kuhon menjelaskan juga, pengelolah Majalah Indonesia Tatler versi online diduga melanggar pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A  Ayat (1) Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang No.19 tahun 2016 yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah); dan/atau Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Menurut Kuhon, pihak Redaksi Majalah Indonesia Tatler versi cetak diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah; dan ayat (2) yang  berbunyi: Pers wajib melayani Hak Jawab; serta ayat (3) yang berbunyi Pers wajib melayani Hak Koreksi. Redaksi Majalah Indonesia Tatler juga melanggar Pasal 18 Ayat (2) Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.0000 (lima ratus juta rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *