PENGURUS ATVSI TEMUI KETUA DPR TERKAIT REVISI UU PENYIARAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pengurus Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) telah menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin (5/2/2018). 

Dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja Ketua DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, juga disinggung tentang revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

ATVSI menyampaikan sikapnya atas sistem penggunaan frekuensi untuk penyiaran dalam revisi UU tersebut. 

“Kita juga memaparkan kondisi dari industri penyiaran saat ini, khususnya industri televisi,” ujar Sekretaris Jenderal ATVSI, Neil R Tobing di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Menurut Neil, industri televisi saat ini berada di persimpangan jalan menuju digitalisasi televisi yang juga sudah dilakukan di beberapa negara tetangga. 

“Nah kita sampaikan apa concern kita,” paparnya.

Dia menambahkan, kompetisi industri televisi di Indonesia tertinggi di dunia. Ketatnya kompetisi itu karena jumlah pemain industri di Indonesia jauh lebih banyak ketimbang di negara lain.

“Yang kedua, yang paling penting juga adalah kita mengusulkan model bisnis yang win-winbagi semua pihak yang berkeadilan, tidak dirugikan,” ungkapnya. 

Menurut dia, penguasaan infrastruktur frekuensi penyiaran itu tidak harus oleh negara. 

“Jadi kalau DPR bilang berdasarkan Pasal 33 itu semua kekayaan dan semua infrastruktur dan sebagainya dikuasai negara, semuanya bukan hanya negara sebenarnya,” katanya.
 
Dia melanjutkan bahwa negara terdiri atas empat unsur, pemerintah, wilayah, kedaulatan dan rakyat. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), lanjut dia, merupakan rakyat. 

“Jadi diberi kesempatan juga untuk mengelola penyelenggara multipleksing. Jadi yang kita usulkan tadi, kalau Komisi I DPR mengusulkan single mux dikuasai oleh negara, kalau kita ini diselenggarakan bersama-sama pemerintah oleh negara dan swasta, LPS. Jadi itu sebenarnya intinya,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *