POLISI PERIKSA SEKRED MAJALAH INDONESIA TATLER

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Sekretaris Redaksi Majalah Indonesia Tatler, Oktaviana Subardjo terkait pengaduan Ello Hardiyanto (63), warga Jalan Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

Oktaviana Subardjo yang biasa disapa Anna Subardjo, diperiksa atas laporan No TBL/5030/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 17 Oktober 2017. Ello mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang dan tindak pidana yang dilakukan secara bersama oleh beberapa orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, baik melalui media cetak maupun elektronik. Ello didampingi oleh advokat Dr Ir Albert Kuhon MS, SH bersama Iskandar Siahaan SH dan Alfon Sitepu, SH.

Dalam pemeriksaan belum lama ini, Ello menjelaskan kepada penyidik bahwa Majalah Indonesia Tatler versi cetak Edisi Maret 2017 dan versi online Edisi Maret 2017, mempublikasikan sebuah foto yang berisi gambar resepsi perkawinan antara Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto dan Clarissa. Resepsi itu berlangsung pada 15 Januari 2017 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat. Adams adalah anak kandung Ello dan Gina Kalalo, namun akhir Mei 2017 mengumumkan pemutusan hubungan keluarga dengan orang tuanya melalui iklan surat kabar.

Foto di majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 itu disertai teks dalam bahasa Inggris yang intinya berbunyi “kedua mempelai bersama orang tuanya masing-masing”. 

Foto itu menggambarkan enam figur, di tengah berdiri Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto dan Clarissa (mempelai), paling kiri figur Yansen Dicky Suseno dan Inge Rubiati Wardhana (orangtua Clarissa), dan paling kanan figur yang bertindak seolah-olah sebagai orangtua Adams. 

“Padahal orangtua Adams, yakni Ello maupun istrinya, sama sekali tidak ada dalam foto itu,” tutur Albert Kuhon.

Berita dan foto mempelai Adams bersama ‘orangtuanya’ yang dimuat oleh Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 itu membuat banyak pihak bertanya-tanya kepada Ello Hardiyanto dan Gina. Awal Mei 2017 Ello menghubungi pihak Majalah Indonesia Tatler menyampaikan koreksi berdasarkan hak jawab yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak Majalah Indonesia Tatler yang diwakili Maina Haryani awal Mei 2007 mengakui kesalahan redaksi dan menjanjikan melakukan koreksi (ralat) atas berita foto itu dalam edisi berikutnya.

Karena janji publikasi ralat itu tidak dipenuhi Redaksi Majalah Indonesia Tatler, akhir Juli 2017 Ello mengadukan kasus itu ke Dewan Pers.

Dalam Penilaian Pernyataan dan Rekomendasi (PPR) No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 tentang Pengaduan Ello Hardiyanto terhadap Majalah Indonesia Tatler, Dewan Pers menegaskan bahwa Indonesia Tatler bukan diterbitkan oleh perusahaan pers.

Selain itu, PPR Dewan Pers juga menyatakan Majalah Indonesia Tatler tidak menjalankan fungsi pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers.

PPR Dewan Pers awal Oktober 2017 menegaskan, Redaksi Majalah Indonesia Tatler melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak segera melayani hak jawab yang diminta Ello Hardiyanto. 

Dewan Pers juga mengatakan Redaksi Majalah Indonesia Tatler melanggar pasal 5 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak segera melayani permintaan hak jawab Ello Hardiyanto.  

Ternyata, sampai awal Februari 2018, pihak Majalah Indonesia Tatler masih menjual foto yang keliru itu dijual melalui aplikasi berbayar Magzter, Wayang, Scoop, Press Reader dan lain-lain. 

“Padahal Dewan Pers sejak awal Oktober 2017 sudah menyatakan majalah itu melanggar kode etik jurnalistik,” kata Albert Kuhon lebih lanjut.

PPR Dewan Pers menegaskan juga, perusahaan yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler melanggar Pasal 12 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena tidak mencantumkan nama pemimpin redaksi dan penanggungjawab majalah itu. Selalin itu, PT Mobiliari Stephindo yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatlerbukanlah perusahaan pers.

“Berdasarkan akta notaris pendirian perusahaan, PT Mobiliari Stephindo bergerak dalam bidang perindustrian, perdagangan, trabvel dan lain-lain. Sama sekali bukan perusahaan penerbitan pers. Itu disebutkan dalam PPR Dewan Pers,” kata Albert Kuhon kepada wartawan.

Kuhon menduga adanya persekongkolan antara pihak Majalah Indonesia Tatler dan pihak-pihak yang menjadi figur dalam foto itu, yang menjadi nara sumber maupun pihak-pihak yang menyuruh peliputan, secara bersama-sama menggelapkan asal-usul keturunan anak kandung Ello. 

Advokat Albert Kuhon menjelaskan, tindakan yang dilakukan pimpinan dan anggota Redaksi Majalah Indonesia Tatler secara bersama-sama atau penyertaan (delneming) tersebut dapat digolongkan sebagai pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

“Juga merupakan penyebaran berita bohong dan menyesatkanmelalui transaksi elektronik, transmisi atau pendistribusian informasi dan dokumen yang menyebabkan pencemaran nama baik,” kata advokat itu.

Kuhon menjelaskan juga, pengelola Majalah Indonesia Tatler versi online bisa diduga melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A  Ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang No. 19 tahun 2016 yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Menurut Kuhon, pihak Redaksi Majalah Indonesia Tatler versi cetak diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah; dan ayat (2) yang berbunyi: Pers wajib melayani Hak Jawab; serta ayat (3) yang berbunyi Pers wajib melayani Hak korelsi. Redaksi Majalah Indonesia Tatler juga melanggar Pasal 18 Ayat (2) Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.0000 (lima ratus juta rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *