HETIFAH INGATKAN KEPALA DESA NETRAL DALAM PILKADA

Posted on

HARIANTERBIT.CO– Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengingatkan Kepala Desa menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Peringatan itu disampaikan wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Timur ini karena saat ini sudah memasuki tahapan pencalonan peserta Pilkada dan kampanye dimulai 15 Februari 2018.

“Pasal 70 UU 10/2016 tentang Pilkada tegas melarang keterlibatan Kepala Desa dalam kampanye. Kepala Desa juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon di kampanye,” jelas Hetifah, Senin (22/1).

Dijelaskan politisi senior partai Golkar tersebut, larangan Kepala Desa terlibat dalam kegiatan partai politik dan kampanye di Pilkada dan Pemilu juga diatur dalam UU No. tahun 2014 tentang Desa.

“Selain di UU Pilkada, larangan Kepala Desa dalam kampanye juga ditegasnya di UU Desa pasal 29. Sanksinya mulai teguran, tertulis hingga pemberhentian,” kata Hetifah.

Karena itu, para Kepala Desa yang berada di daerah yang menggelar Pilkada untuk tidak “main-main” dan terlibat politik praktis. Ia pun meminta penyelenggara Pemilu khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan agar mengawasi Kepala Desa yang membandel.

Dikatakan, tugas utama kepala desa adalah merealisasikan agar dana desa bisa teralokasi sesuai kebutuhan dan aspirasi warga, serta digunakan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan karena Pilkada tugas ini jadi terganggu. Nah, kalau ada kepala desa yang ingin menjadi tim sukses salah satu pasangan calon, silahkan mundur terlebih dahulu,” demikian Hetifah Sjaifudian. [ART]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *