HARIANTERBIT.CO – Asosiasi Pengembang Perumahan Indonesia atau yang lebih dikenal dengan sebutan Apperindo. Asosiasi ini didirikan pada 2011 oleh putra-putra Kalimantan Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Di awal berdirinya, Apperindo diketuai oleh H Abdulah Yatin, yang kebetulan saat itu merupakan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi DKI Jakarta. Karena telah meninggal dunia, Abdulah Yatin digantikan oleh wakilnya yakni, dokter Rikaldo Tito Kurleb, ia mengelola selama kurun waktu lima tahun.
Kemudian, pucuk kepemimpinan Apperindo dilanjutkan oleh Kanjeng Pengeran Aryo (KPA) Tukirin Suryo Adinagoro. Beliau memimpin Apperindo se-34 provinsi di seluruh Indonesia pada periode 2017-2022.
Melalui Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan Indonesia Nomor: 001/SK/DPP/APPERINDO/V/2017 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Apperindo masa bakti 2017-2022.
Menimbang; Bahwa untuk memantapkan konsolidasi organisasi dan pelaksanaan pengembang perumahan dalam rangka meningkatkan peran pembangunan perlu dibentuk struktur komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan Indonesia (DPP Apperindo).
Bahwa mekanisme organisasi dilaksanakan melalui musyawarah nasional dan atau rapat dewan pendiri, telah menghasilkan struktur komposisi dan personalia DPP Apperindo.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka DPP Apperindo mengesahkan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan Indonesia masa bakti 2017-2022.

Mengingat; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Akta Pendirian Notaris Royani SH, Nomor 01 tanggal 01 Desember 2011. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Apperindo; dan Peraturan Organisasi Apperindo.
Memperhatikan; Rapat Pleno Terbatas Dewan Pendiri Asosiasi Pengembangan Perumahan Indonesia pada tanggal 01 Februari 2017 di Jakarta.
Memutuskan dan menetapkan:
- Pertama: Mengesahkan Struktur Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan Indonesia (DPP Apperindo) masa bakti 2017-2022.
- Kedua: Masa bakti Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan Indonesia terhitung sejak ditetapkan hingga dengan berakhirnya masa bakti DPP Apperindo 2017-2022.
- Ketiga: Mengesahkan Struktur Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan Indonesia masa bakti 2017-2022.
- Keempat: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan ditinjau kembali.
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Mei 2017 oleh DPP Apperindo masa bakti 2017-2022 yang ditandatangani ketua umumnya, KPA Tukirin Suryo Adinagoro SE, bersama Sekretaris Jenderal HRH Dr TB Hasan Fuad Machasi.
Di bawah kepemimpinan KPA Tukirin Suryo Adinagoro, Apperindo siap maju dengan segenap kekuatan penuh untuk mengembangkan dan menyukseskan pembangunan rumah untuk rakyat. Hal ini tentunya untuk membantu program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sehingga, penyediaan hunian murah dalam program sejuta rumah yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus dioptimalkan. Harapannya, semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah mempunyai kesempatan untuk memiliki hunian sendiri. (hariri)