LEDIA: PERLU EVALUASI AKSES PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS

Posted on

HARIANTERBIT.CO– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus melakukan evaluasi akses pendidikan terhadap penyandang disabilitas di tanah air. Dan, ini sesuai dengan amanat UU No: 8/2016.

Soalnya, kata anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, sampai saat ini belum ada evaluasi terhadap akses penyandang disabilitas pada pendidikan di Indonesia.

Menurut Ledia, Kemendiknas dalam Rapat Kerja (Raker) dengan komisi bidang pendidikan tak pernah memaparkan terkait hal ini. “Harus ada evaluasi integritas dan penggunaan dalam Program Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas, sehingga diketahui berapa besar keberpihakan kepada mereka,” kata Ledia, Selasa (16/1).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, evaluasi diperlukan terkait berapa jumlah siswa penyandang disabilitas di sekolah inklusi, guru yang terlatih, pelaksanaan program pendidikannya serta pencapaian tujuan belajarnya.

“Juga perlu evaluasi tentang kurikulum di Sekolah Luar Biasa (SLB) terutama untuk penyandang disbilitas rungu dan netra agar tidak ditetapkan standar terlalu rendah. Tingkat SMP jangan disamakan dengan kelas 1-3 SD,” papar Ledia.

Dalam penyebaran informasi dan pendidikan, Ledia menekankan, Badan Bahasa juga perlu secara sungguh-sungguh mensosialisasikan pengembangan dan bahasa isyarat jadi bahasa yang dikenal secara luas.

“Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga harus menyediakan, memfasilitasi dan menyediakan buku belajar menggunakan huruf braile, juga buku bagi penderita autis,” demikian Ledia Hanifa Amaliah (ART)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *