HARIANTERBIT.CO – Perusahaan Terbatas Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero)/IPC mewujudkan komitmennya dalam hal sertifikasi hak atas tanah dan penanganan permasalahan aset tanah dengan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Nota kesepahaman tentang Sertifikasi Hak Atas Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah PT Pelindo II (Persero) ini ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil dan Direktur Utama Peindo II Elvyn G Masassya.

Kerja sama dengan jangka waktu lima tahun ke depan ini ditujukan dalam rangka pembenahan administrasi dokumen kepemilikan dan penguasaan aset perusahaan serta pengamanan dari segi administrasi legal kepemilikan yang berlaku untuk aset eksisting dan aset dari proyek Pelindo II di masa depan.
“Hadirnya nota kesepahaman antara Pelindo II dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini, merupakan bentuk keseriusan Pelindo II untuk menyelesaikan sertifikasi tanah dan percepatan penyelesaian berbagai permasalahan terkait aset tanah, baik dari aset tanah yang telah dimiliki, maupun aset yang dihasilkan dari proyek-proyek Pelindo II k edepannya,” kata Elvyn dalam pers rilisnya Rabu (10/1).
Selain itu, guna mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Nasional yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, Pelindo II juga berencana membantu biaya pensertifikatan tanah warga kampung nelayan di Bengkulu yang selama ini belum mempunyai kepastian hak atas tanah.
Dalam kesempatan ini, Kementerian ATR/BPN juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ombudsman, PT Pelindo I, III dan IV (Persero) dan 17 universitas di Indonesia. (*/dade/rel)