KAPOLRI MEMINIMALISIR PUNGLI DI PELAYANAN, JANGAN BIKIN IDE BARU

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan di jalan raya hendaknya seluruh orang yang berkendaraa mengambil surat izin mengemudi (SIM), namun sebaiknya mengikuti kursus kursus mengemudi, termasuk diberlakukan bagi pengendara motor.
Menanggapi pro dan kontra sertifikasi kompetensi untuk pemohon SIM di sejumlah polres oleh pihak ketiga yang akan dilakukan PT PSP, Joko Setijiwarno, staf pengajar di Unika Sugijapranata Semarang ini mengatakan, pengendara atau pengemudi untuk mendapatkan SIM sebaiknya harus lewat sekolah mengemudi karena akan mendapatkan pendidikan berlalulintas yang baik di jalan raya, ini salah satu mekanisme yang cukup baik.
Namun, Joko berharap besarnya biaya tidak terlalu memberatkan pemohon. Ia juga mengkhawatirkan munculnya pihak ketiga akan terjadi pungutan liar, jika tidak ada mekanisme dan pengawasan yang jelas dan transparan. “Nah ini tugas Propam dan Paminal yang harus mengawasi,” tandasnya.
“Kalau bicara pungli, memang belum bisa diberantas sepenuhnya meski Kapolri melarang keras dan terus melakukan upaya meminimalisir adanya pungutan liar, yaitu dengan menerapkan sistem online, sebagai salah satu penangkalnya,” kata Joko, Jumat(5/1)
Salah seorang anggota PSMKB (Persatuan Sekolah Mengemudi Kendaraan Bermotor), Alvin mengatakan, sertifikat uji kompetensi tidak perlu diadakan (lagi). “Kan di setiap sekolah mengemudi sudah dilakukan uji ketrampilan oleh instruktur. Manakala peserta sudah dianggap layak dan memadai dalam mengemudi, baru diikutkan ujian SIM,” katanya.
Sebelumnya diberikatan, para pemohon SIM A dan C di Polres Purwakarta dan Bogor Jawa Barat harus disertai sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh penyelenggara jasa mengemudi.Namun keberadaan pihak ketiga itu dikeluhkan oleh masyarakat, akibat biaya untuk memperoleh SIM semakin membengkak.

ATURAN

Sementata Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar yang dikonfirmasi www.beritabuana.co meminta untuk melihat aturan Hukum keterkaitan Diklat Mengemudi dengan penerbitan SIM.
Dijelaskannya, sesuai pasal 77 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 ttg LLAJ yaitu ” untuk mendapatkan SIM ,calon pengemudi harus memiliki *kompetensi mengemudi* yang dapat diperoleh melalui *pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri* ” sehingga *tidak ada kewajiban* bagi pemohon SIM mengikuti Diklat mengemudi *kecuali untuk mendapatkan SIM Ranmor Umum*.

Untuk calon Pengemudi Ranmor Umum , tambahnya diwajibkan mengikuti Diklat Pengemudi Angkutan Umum ( sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 ttg LLAJ)

Dalam hal itu semua, jelas Fahri, peran Polri terhadap Diklat Mengemudi adalah sebagai berikut:

1. Memberikan Rekomendasi Teknis kepada Diklat Mengemudi terhadap :
– kesanggupan memiliki atau menguasai lapangan yang memenuhi persyaratan untuk praktek mengemudikan kendaraan bermotor
– kesanggupan untuk mempekerjakan instruktur yang memiliki kualifikasi
( pasal 8 ayat 2 Kepmenhub Nomor : KM.36 tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor )

2. Koordinator Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi yang bekerjasama dengan instansi terkait yaitu Kemenhub,Kemendikbud,Pemprov dan Pemkab/Pemkota ( sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan ).

Untuk diketahui, sejauh ini, biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM A sekitar Rp 170.000. Rinciannya, Rp 120 ribu untuk Regristasi dan Identifikasi, Kesehatan yang dimasukkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditambah uji simulator Rp 50 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, sebesar Rp 80.000 (PNBP) dan Rp 50.000 untuk biaya uji simulator.

Meski demikian, tak jarang diwajibkan adanya persyaratan untuk melampirkan bukti uji kesehatan, uji psikologi dan sertifikat pelatihan atau pendidikan mengemudi dari lembaga yang terakreditasi.

Direktur Kamsel Korlantas Brigjen Pol Chrysnanda sebelumnya membenarkan adanya pihak ketiga yang diberi kuasa melakukan uji kompetensi. “Pada dasarnya siapa pun boleh buat kompetensi safety tapi harus punya standar dari kepolisian,” ujar Chrysnanda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *